KONTAN.CO.ID - Jakarta. Nomor Induk Kepegawaian (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor di dunia maya setelah vaksin Covid-19. Bocornya NIK Jokowi ini mengkhawatirkan, karena NIK adalah data pribadi dan Jokowi merupakan orang nomor satu di Indonesia. Bagaimana penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas bocornya NIK Jokowi tersebut? Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menyampaikan, bocornya NIK Jokowi akibat warganet mengakses informasi mengenai vaksinasi Covid-19 milik Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat di aplikasi PeduliLindungi. "Akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada sistem PeduliLindungi," ujar Widyawati dalam keterangan pers resmi pada Jumat (3/9/2021). Menurut dia, pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor ponsol untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 kini hanya menggunakan 5 parameter, yakni nama, nomor identitas kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.
NIK Jokowi bocor, data vaksin Covid-19 terlihat, ini pembelaan Kemenkes
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Nomor Induk Kepegawaian (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor di dunia maya setelah vaksin Covid-19. Bocornya NIK Jokowi ini mengkhawatirkan, karena NIK adalah data pribadi dan Jokowi merupakan orang nomor satu di Indonesia. Bagaimana penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas bocornya NIK Jokowi tersebut? Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menyampaikan, bocornya NIK Jokowi akibat warganet mengakses informasi mengenai vaksinasi Covid-19 milik Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat di aplikasi PeduliLindungi. "Akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada sistem PeduliLindungi," ujar Widyawati dalam keterangan pers resmi pada Jumat (3/9/2021). Menurut dia, pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor ponsol untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 kini hanya menggunakan 5 parameter, yakni nama, nomor identitas kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.