KONTAN.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Pinjol adalah fasilitas pinjaman uang yang disediakan oleh jasa keuangan yang beroperasi secara daring. Namun, banyak orang yang tidak bertanggung jawab atas pinjaman tersebut dan justru menggunakan NIK milik orang lain untuk menghindari kewajiban membayar. Jika NIK disalahgunakan orang lain untuk pinjol tanpa sepengetahuan, risikonya cukup serius. Sebab, ia akan menanggung beban utang yang tidak tidak diajukannya, bahkan menjadi sasaran teror dari debt collector.
- Mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing), dan surat kuasa (jika melalui kuasa)
- Mengajukan pemeriksaan kepada petugas yang bersangkutan.
- Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung.
- Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.
- Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran” Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha.
- Pastikan semua informasi benar dan sesuai
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli, dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
- Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran. Nantinya, OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.