JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) hari ini menerima hasil Peer Review dari Najwyzsza Kontroli (NIK) Polandia atau BPK Polandia. Hasil peer review tersebut disampaikan oleh Presiden NIK, Krzysztov Kwiatkowski kepada Ketua BPK, Hadi Poernomo di Gedung BPK, Jakarta. Menurut Hadi Poernomo mengungkapkan, kegiatan Peer review ini merupakan amanat dari Pasal 33 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007. Tujuannya untuk menilai apakah sistem pengendalian mutu BPK telah didesain dan diimplementasikan secara efektif untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa BPK telah mengimplementasikan standar pemeriksaan, kebijakan pemeriksaan, dan prosedur secara memadai. "Selain itu juga untuk melihat perkembangan dan upaya BPK dalam menindaklanjuti rekomendasi dari tim review sebelumnya," ujar Hadi di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (16/4). Dalam kesempatan tersebut NIK memberikan 34 rekomendasi kepada BPK, antara lain, pertama meningkatkan akses publik atas laporan hasil pemeriksaan BPK baik melalui website BPK maupun melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK).
NIK Polandia berikan 34 rekomendasi ke BPK
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) hari ini menerima hasil Peer Review dari Najwyzsza Kontroli (NIK) Polandia atau BPK Polandia. Hasil peer review tersebut disampaikan oleh Presiden NIK, Krzysztov Kwiatkowski kepada Ketua BPK, Hadi Poernomo di Gedung BPK, Jakarta. Menurut Hadi Poernomo mengungkapkan, kegiatan Peer review ini merupakan amanat dari Pasal 33 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007. Tujuannya untuk menilai apakah sistem pengendalian mutu BPK telah didesain dan diimplementasikan secara efektif untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa BPK telah mengimplementasikan standar pemeriksaan, kebijakan pemeriksaan, dan prosedur secara memadai. "Selain itu juga untuk melihat perkembangan dan upaya BPK dalam menindaklanjuti rekomendasi dari tim review sebelumnya," ujar Hadi di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (16/4). Dalam kesempatan tersebut NIK memberikan 34 rekomendasi kepada BPK, antara lain, pertama meningkatkan akses publik atas laporan hasil pemeriksaan BPK baik melalui website BPK maupun melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK).