KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mensahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa (19/7) lalu. Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi kini dapat memakai NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Namun, kebijakan ini memicu sejumlah pertanyaan dan anggapan di masyarakat. Terutama soal nantinya semua masyarakat menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak. “NIK sebagai NPWP, lalu kita semua jadi wajib pajak dan harus bayar pajak? No!” tegas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dikutip dari unggah Instagramnya, Sabtu (23/7).
NIK Sebagai NPWP, Lalu Kita Semua Jadi Wajib Pajak dan Harus Bayar Pajak?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mensahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa (19/7) lalu. Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi kini dapat memakai NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Namun, kebijakan ini memicu sejumlah pertanyaan dan anggapan di masyarakat. Terutama soal nantinya semua masyarakat menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak. “NIK sebagai NPWP, lalu kita semua jadi wajib pajak dan harus bayar pajak? No!” tegas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dikutip dari unggah Instagramnya, Sabtu (23/7).