JAKARTA. Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto menyatakan permasalahan atas ketiadaan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU tidak membuat DPT menjadi cacat hukum. "Permasalahan atas ketiadaan NIK pada DPT yang telah ditetapkan KPU tidak serta merta membuat DPT tersebut menjadi cacat hukum," kata Didik di Jakarta, Rabu (6/11/2013). Didik menuturkan, peraturan perundang-undangan hanya menyebutkan bahwa daftar pemilih yang disusun KPU memuat sekurang-kurangnya lima unsur. Satu di antara unsur tersebut adalah NIK sesuai pasal 33 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 2012.
NIK tidak ada, daftar pemilih tidak cacat hukum
JAKARTA. Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto menyatakan permasalahan atas ketiadaan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU tidak membuat DPT menjadi cacat hukum. "Permasalahan atas ketiadaan NIK pada DPT yang telah ditetapkan KPU tidak serta merta membuat DPT tersebut menjadi cacat hukum," kata Didik di Jakarta, Rabu (6/11/2013). Didik menuturkan, peraturan perundang-undangan hanya menyebutkan bahwa daftar pemilih yang disusun KPU memuat sekurang-kurangnya lima unsur. Satu di antara unsur tersebut adalah NIK sesuai pasal 33 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 2012.