NIK Warga di Jakarta Bakal Dibekukan Maret 2024, Ini Cara Mengeceknya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warganya mulai Maret 2024. 

Pembekuan NIK dalam rangka penataan kependudukan ini menyasar penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta tetapi tidak lagi tinggal di Ibu Kota. 

Diberitakan Kompas.com, Rabu (21/2/2024), total terdapat 194.777 KTP DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan mulai bulan depan. 


Lantas, bagaimana cara mengecek NIK yang akan dibekukan? 

Cara cek NIK Jakarta yang akan dinonaktifkan 

Kepala Seksi (Kasi) Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Dukcapil DKI Jakarta Angga Noviar mengatakan, warga dapat mengecek NIK yang akan dinonaktifkan melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga. 

"Cek status NIK warga DKI di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id," ujar Angga, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu. 

Berikut langkah-langkah mengecek apakah NIK warga Jakarta masuk dalam daftar yang akan dibekukan atau tidak: 

- Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id 

Baca Juga: Perpanjang SIM Sebelum Akhir Pekan Di SIM Keliling Bekasi & Bogor Hari Ini (23/2)

- Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga" 

- Tuliskan 16 digit NIK pada kolom "NIK" Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha" 

- Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan". 

Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: 

"NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili". 

Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat. 

Angga mengatakan, warga dapat mengonfirmasi atau mengajukan keberatan untuk kembali mengaktifkan NIK. 

"Datang ke loket Dukcapil Kelurahan. Nanti ada formulir yang akan diisi untuk dapat verifikasi dari RT dan RW setempat," ungkap Angga. 

Baca Juga: DJP Menyebut 60 Juta NIK Sudah Padan dengan NPWP

Penonaktifan NIK dilakukan bertahap 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyampaikan, penonaktifan NIK berlangsung secara bertahap. 

Pembekuan NIK penduduk yang menetap di luar DKI Jakarta pun hanya bersifat sementara. Nantinya, penduduk dengan NIK dinonaktifkan dapat melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui desk-desk yang ada di kelurahan dan kecamatan. 

"Tapi setelah dinonaktifkan sementara dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi maka akan dinonaktifkan, dan dilaksanakan secara bertahap," kata Teguh kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Teguh menjelaskan, penonaktifan NIK warga Jakarta bertujuan untuk menata kependudukan sesuai domisili.

Menurut Teguh, pemilik NIK DKI yang tidak lagi menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun akan diingatkan untuk pindah domisili ke lokasi yang ditempati saat ini.

"Juga akan dikoordinasikan dengan daerah tersebut," kata Teguh.

Baca Juga: Ini Syarat & Cara Daftar Seleksi CPNS & PPPK 2024, Pendaftaran Dimulai Maret

Kendati demikian, sebelum NIK yang tercantum dalam KTP dinonaktifkan, akan ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

"Sosialisasi dan edukasi tersebut pastinya akan sampai ke kelurahan, RW, RT dan juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat yang ada," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek NIK Warga DKI Jakarta yang Akan Dinonaktifkan Maret 2024"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie