Nikah sekantor, ini kebijakan Bank BRI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f diatur, "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."

Frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" menjadi celah bagi perusahaan melarang pegawainya menikah dengan kawan sekantornya.


Jika pegawai tetap ingin menikah, biasanya perusahaan mengharuskan salah satu orang mengundurkan diri dari perusahaan. Namun demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, maka perusahaan tidak bisa melakukan PHK atau menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor.

Suprajarto, Direktur Utama BRI bilang akan melaksanakan aturan MK ini. "Selama ini kan tidak boleh, tapi dengan putusan MK ini maka kami akan kaji kembali seperti apa," ujar Supra ketika ditemui setelah ultah BRI, Minggu (17/12).

Menurut Supra, institusi perbankan agak berbeda dengan kantor lain. Hal ini karena di perbankan ada risiko operasional dan reputasi yang harus dijaga.

Sedikit berbeda dengan institusi lain, karena institusi keuangan kepercayaan merupakan hal yang penting. Sebagai gambaran, total karyawan BRI saat ini sebesar 130 ribu lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto