JAKARTA. Sidang perkara gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap penggunaan lambang garuda pada kaus Tim Nasional Sepakbola Indonesia kembali berlanjut di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ennid Hassanudin ini dengan agenda penyerahan bukti dari para tergugat serta penyampaian duplik dari PT. Nike Indonesia (Nike) selaku Tergugat V dalam perkara ini yang juga merupakan produsen dan pemegang lisensi kaus tim nasional berlogo garuda tersebut. Dalam dupliknya tersebut Nike dengan tegas menolak dalil penggugat seluruhnya. Melalui berkas dupliknya, Timur Sukirno, Kuasa hukum Nike secara tegas menyatakan dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dinyatakan bahwa UU tersebut mengizinkan penggunaan lambang negara untuk warga negara yang sedang mengemban tugas negara.
Nike menolak tuduhan pelanggaran penggunaan lambang garuda
JAKARTA. Sidang perkara gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap penggunaan lambang garuda pada kaus Tim Nasional Sepakbola Indonesia kembali berlanjut di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ennid Hassanudin ini dengan agenda penyerahan bukti dari para tergugat serta penyampaian duplik dari PT. Nike Indonesia (Nike) selaku Tergugat V dalam perkara ini yang juga merupakan produsen dan pemegang lisensi kaus tim nasional berlogo garuda tersebut. Dalam dupliknya tersebut Nike dengan tegas menolak dalil penggugat seluruhnya. Melalui berkas dupliknya, Timur Sukirno, Kuasa hukum Nike secara tegas menyatakan dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dinyatakan bahwa UU tersebut mengizinkan penggunaan lambang negara untuk warga negara yang sedang mengemban tugas negara.