KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys. Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Selain pidana penjara, Nikita juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar salah satu jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys. Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Selain pidana penjara, Nikita juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar salah satu jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
TAG: