Nikko bantah berhutang kepada Permata Bank



JAKARTA. Sidang perkara pembatalan putusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) oleh PT Nikko Securities Indonesia terhadap PT Bank Permata Tbk kembali digelar hari ini (10/12), dengan agenda pengajuan bukti dan kesimpulan dari kedua pihak.

Dalam bukti-bukti tersebut, Nikko menyerahkan dokumen perjanjian yang dibuat dengan sejumlah investornya, dan juga dengan Bank Permata. Dalam dokumen itu, Nikko membantah semua tuduhan Permata yang disampaikan dalam sidang arbitrasenya.

Seperti diketahui, Nikko merupakan perusahaan Manajer Investasi (MI) yang telah menjual produk Investasi GBF. Adapun produk investasi GBF adalah suatu produk investasi yang  Underlying Asset-nya adalah Obligasi Pemerintah.


Kuasa hukum Nikko, Binsar H Nababan menjelaskan, kalau pihaknya tidak memiliki kewajiban apapun kepada Bank Permata, seperti yang dituduhkan. Menurutnya, berdasarkan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) antara Investor atas seluruh Produk Investasi GBF, Nikko telah melaksanakan seluruh kewajibannya kepada Investor.

“Nikko telah melaksanakan seluruh tugas dan melaksanakan seluruh kewajibannya kepada Permata,” kata Binsar. Bahkan, merasa heran kenapa tiba-tiba Permata mengklaim telah membayar tagihan kepada investor.

Karena menurutnya, selama ini tidak ada satupun investor yang mengajukan tagihan kepadanya. Selain itu, Nikko juga mendalilkan kalau antara Permata dan Investor tidak ada perikatan apapun secara hukum, karena hanya sebagai agen penjual produk investasi.

Atas bukti-bukti yang diajukan Nikko, kuasa hukum Permata, Edward Lontoh, bungkam mengomentarinya. Edward bilang, semua bukti-bukti yang diajukan oleh Nikko tidak relevan dengan materi permohonan pembatalan arbitrase.

Menurutnya, permohonan pembatalan arbitrase sifatnya limitatif, jadi materi perkara yang dibahas dalam sidang arbitrase tidak boleh diperiksa kembali. Nah, kalau hakim memberikan ruang kepada Nikko untuk membahas materi arbitrase, sudah melangkahi wewenangnya.

“Yang harus dibuktikan adalah, apakah proses arbitrase telah terjadi tipu yang harus dibuktikan oleh Nikko hanyalah apakah ada tipu muslihat atau tidak,” bantah Edward. Rencananya, perkara ini akan diputus hari Selasa (11/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri