JAKARTA. Sidang perkara pembatalan putusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) oleh PT Nikko Securities Indonesia terhadap PT Bank Permata Tbk kembali digelar hari ini (10/12), dengan agenda pengajuan bukti dan kesimpulan dari kedua pihak. Dalam bukti-bukti tersebut, Nikko menyerahkan dokumen perjanjian yang dibuat dengan sejumlah investornya, dan juga dengan Bank Permata. Dalam dokumen itu, Nikko membantah semua tuduhan Permata yang disampaikan dalam sidang arbitrasenya. Seperti diketahui, Nikko merupakan perusahaan Manajer Investasi (MI) yang telah menjual produk Investasi GBF. Adapun produk investasi GBF adalah suatu produk investasi yang Underlying Asset-nya adalah Obligasi Pemerintah.
Nikko bantah berhutang kepada Permata Bank
JAKARTA. Sidang perkara pembatalan putusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) oleh PT Nikko Securities Indonesia terhadap PT Bank Permata Tbk kembali digelar hari ini (10/12), dengan agenda pengajuan bukti dan kesimpulan dari kedua pihak. Dalam bukti-bukti tersebut, Nikko menyerahkan dokumen perjanjian yang dibuat dengan sejumlah investornya, dan juga dengan Bank Permata. Dalam dokumen itu, Nikko membantah semua tuduhan Permata yang disampaikan dalam sidang arbitrasenya. Seperti diketahui, Nikko merupakan perusahaan Manajer Investasi (MI) yang telah menjual produk Investasi GBF. Adapun produk investasi GBF adalah suatu produk investasi yang Underlying Asset-nya adalah Obligasi Pemerintah.