JAKARTA. Sidang gugatan pembatalan putusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang memenangkan PT Bank Permata Tbk oleh PT Nikko Securities Indonesia sudah memasuki babak akhir. Seluruh pihak sudah mengajukan bukti dan kesimpulan. Nah, jika tidak ada aral melintang, Rabu (12/12) esok, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan putusan apakah akan membatalkan putusan BAPMI atau tidak. Sebelumnya, BAPMI memberikan putusan memerintahkan Nikko untuk mengembalikan dana sebesar Rp 5,38 miliar ke Bank Permata. Salah satu yang menyerahkan bukti adalah Nikko. Perusahaan sekuritas ini menyerahkan beberapa dokumen perjanjian yang dibuat dengan investor dalam penjualan produk investasi Government Bonds Fund (GBF) berupa Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Dalam perjanjian itu, Kuasa Hukum Nikko Binsar H Nababan menjelaskan Bank Permata tidak masuk sebagai salah satu pihak. "Antara Permata dengan investor tidak ada ikatan hukum," ujarnya.
Nikko dan Permata saling membantah
JAKARTA. Sidang gugatan pembatalan putusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang memenangkan PT Bank Permata Tbk oleh PT Nikko Securities Indonesia sudah memasuki babak akhir. Seluruh pihak sudah mengajukan bukti dan kesimpulan. Nah, jika tidak ada aral melintang, Rabu (12/12) esok, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan putusan apakah akan membatalkan putusan BAPMI atau tidak. Sebelumnya, BAPMI memberikan putusan memerintahkan Nikko untuk mengembalikan dana sebesar Rp 5,38 miliar ke Bank Permata. Salah satu yang menyerahkan bukti adalah Nikko. Perusahaan sekuritas ini menyerahkan beberapa dokumen perjanjian yang dibuat dengan investor dalam penjualan produk investasi Government Bonds Fund (GBF) berupa Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Dalam perjanjian itu, Kuasa Hukum Nikko Binsar H Nababan menjelaskan Bank Permata tidak masuk sebagai salah satu pihak. "Antara Permata dengan investor tidak ada ikatan hukum," ujarnya.