JAKARTA. Perseteruan antara Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) dengan PT Pukuafu Indah seperti tak ada habisnya. Saling gugat terus berlangsung di pengadilan. Salah satunya yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah gugatan Pukuafu soal sita jaminan aset NIL dan NTMC. Pukuafu mengajukan gugatan sita jaminan NIL dan NTMC karena Pukuafu mengklaim sebagai pemilik 10% saham divestasi Newmont yang telah dijual NIL dan NTMC lewat proses divestasi. Dalam berkas gugatan, sita jaminan yang diminta Pukuafu adalah seluruh peralatan pertambangan di Batu Hijau, seluruh pabrik pengolahan konsentrat, semua aset di Batu Hijau, 100% deviden PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tahun 2009 dan 2010, terakhir adalah 7% saham divestasi tahun 2010.
NIL dan NTMC mengaku tak punya aset
JAKARTA. Perseteruan antara Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) dengan PT Pukuafu Indah seperti tak ada habisnya. Saling gugat terus berlangsung di pengadilan. Salah satunya yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah gugatan Pukuafu soal sita jaminan aset NIL dan NTMC. Pukuafu mengajukan gugatan sita jaminan NIL dan NTMC karena Pukuafu mengklaim sebagai pemilik 10% saham divestasi Newmont yang telah dijual NIL dan NTMC lewat proses divestasi. Dalam berkas gugatan, sita jaminan yang diminta Pukuafu adalah seluruh peralatan pertambangan di Batu Hijau, seluruh pabrik pengolahan konsentrat, semua aset di Batu Hijau, 100% deviden PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tahun 2009 dan 2010, terakhir adalah 7% saham divestasi tahun 2010.