Nilai 30% saham PTMP diitetapkan US$ 116 juta



JAKARTA. PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA) telah menunjuk penilai independen untuk melakukan valuasi atas 30% saham PT Mitratama Perkasa (PTMP). Adapun, penilai independen yang ditunjuk adalah Jennywati, Kusnanto & Rekan.

Berdasarkan hasil penilaian independen itu, nilai pasar wajar PTMP per 31 Desember 2013 adalah sebesar US$ 116 juta. Angka ini lebih rendah dari target nilai transaksi yang dibuat manajemen ITMA.

Berdasarkan keterbukaan informasi hari ini, Selasa (25/2), manajemen ITMA bilang, penilai independen menjelaskan dasar penilaian berbasis pada kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan pemerintah.


Sedangkan, metode penilaian yang digunakan dalam penilaian PTMP adalah metode diskonto pendapatan ekonomi mendatang (discounted future economic income method atau discounted cash flow/DCF) dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan.

Secara garis besar, tak ada penyesuaian signifikan yang dilakukan penilai independen terhadap target kinerja PTMP yang dinilai.

Dalam melakukan valuasi, penilai independen mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PTMP. Penilai Independen juga mengasumsikan tidak terjadi perubahan material dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian.

Pendapatan PTMP per akhir tahun lalu tercatat sebesar US$ 131,51 juta atau naik US$ 106,06 juta. Selanjutnya laba bersih PTMP juga meningkat dari US$ 51,94 juta menjadi US$ 82,63 juta. Adapun, aset PTMP tercatat sebesar US$ 598,67 juta.

ITMA berniat menjual seluruh saham PTMP senilai US$ 120 juta. Ini dilakukan setelah ITMA membeli saham PTMP dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) beberapa waktu lalu seharga US$ 1. ITMA telah meneken perjanjian jual beli bersyarat dengan Long Haul Holdings Ltd (LHH). Dalam hal ini, LHH bertindak sebagai pihak yang akan menunjuk pembeli saham PTMP.

Untuk memuluskan transaksi ini, ITMA harus mendapat restu terlebih dahulu dari para pemegang saham. Oleh karena itu, ITMA menjadwalkan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 27 Maret 2014. Perseroan harus mengantongi sedikitnya 75% persetujuan pemegang saham.

Jika pada RUPSLB pertama kuorum tidak tercapai, maka diadakan RUPSLB ke dua dengan ketentuan kuorum paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Jika tidak kuorum juga, akan digelar RUPSLB ke tiga dengan ketentuan kuorum diputuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri