JAKARTA. Nilai revaluasi aset PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) antara pemerintah Indonesia dengan pihak Jepang terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, nilai buku aset Inalum menurut Jepang mencapai US$ 650 juta, sedangkan menurut pemerintah nilainya hanya sebesar US$ 390 juta. Artinya terdapat selisih penilaian aset sebesar US$ 260 juta. Pemerintah tetap kekeuh dengan nilai revaluasi yang telah ditetapkannya itu. Begitupun dengan pihak Jepang. Alhasil, pembahasan Inalun ini menemui jalan buntu, sehingga kemungkinan besar akan dilanjutkan ke Badan Arbitrase Internasional. "Ya Arbitrase tapi belum tentu mereka (Jepang) mau, nanti kita bicarakan menyangkut beberapa perbedaan," kata Hatta. Namun, jalan Arbitrase nampaknya juga bukan pilihan yang menguntungkan buat pemerintah Indonesia. Sebab pembahasan di Arbitrase akan memakan waktu yang tak sebentar. Oleh karena itu, hasil Rapat Koordinasi di gedung Menko bidang Perekonomian hari Selasa (24/9), pemerintah diberikan waktu lima hari untuk kembali melakukan negosiasi akhir dengan pihak Jepang.
Nilai aset Inalum versi Jepang dan Indonesia beda
JAKARTA. Nilai revaluasi aset PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) antara pemerintah Indonesia dengan pihak Jepang terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, nilai buku aset Inalum menurut Jepang mencapai US$ 650 juta, sedangkan menurut pemerintah nilainya hanya sebesar US$ 390 juta. Artinya terdapat selisih penilaian aset sebesar US$ 260 juta. Pemerintah tetap kekeuh dengan nilai revaluasi yang telah ditetapkannya itu. Begitupun dengan pihak Jepang. Alhasil, pembahasan Inalun ini menemui jalan buntu, sehingga kemungkinan besar akan dilanjutkan ke Badan Arbitrase Internasional. "Ya Arbitrase tapi belum tentu mereka (Jepang) mau, nanti kita bicarakan menyangkut beberapa perbedaan," kata Hatta. Namun, jalan Arbitrase nampaknya juga bukan pilihan yang menguntungkan buat pemerintah Indonesia. Sebab pembahasan di Arbitrase akan memakan waktu yang tak sebentar. Oleh karena itu, hasil Rapat Koordinasi di gedung Menko bidang Perekonomian hari Selasa (24/9), pemerintah diberikan waktu lima hari untuk kembali melakukan negosiasi akhir dengan pihak Jepang.