KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan 16 perguruan tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jenis aset PTNBH tersebut, terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non tanah dan barang milik negara (BMN) berupa tanah. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya telah menetapkan nilai kekayaan 12 PTNBH. Sedangkan 4 perguruan tinggi negeri lainnya yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).
Nilai Aset Kekayaan 12 Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Capai Rp 22,05 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan 16 perguruan tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jenis aset PTNBH tersebut, terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non tanah dan barang milik negara (BMN) berupa tanah. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya telah menetapkan nilai kekayaan 12 PTNBH. Sedangkan 4 perguruan tinggi negeri lainnya yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).