Nilai aset pemilik Bank Century yang disita bakal susut



JAKARTA. Aset pemilik Bank Century Hesham Al Warraq, Rafaat Ali Rizvi dan Robert Tantular yang bisa disita oleh negara bakal menyusut. Sebab, berdasarkan hasil pengusutan menunjukkan tidak semua aset buronan itu merupakan hasil dari kejahatan dalam kasus Bank Century.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Ito Sumardi mengatakan, aset yang bisa disita hanya dari hasil kejahatan dalam kasus ini. “Ternyata setelah kita bekerja keras banyak sekali kelemahan dalam penetapan aset. Perlu dibuktikan apakah itu masuk dalam aset nsabah yg digelapkan atau tidak,” ujarnya dalam rapat dengan Tim Pengawas Bank Century di DPR, Rabu (1/9).
Sebelumnya, bekas Kepala Bareskrim Susno Duaji menyatakan, aset yang bisa disita itu sebanyak Rp 13 triliun. “Yang diungkapkan Pak Susno Itu hanya perkiraan saja. Tidak semuanya bukan merupakan hasil dari kejahatan,” ujarnya.
Menurut Ito, saat ini aset dari hasil pidana kasus Bank Century yang berhasil diindetifikasi itu hanya sekitar Rp 1 triliun saja yang berada di dalam negeri. Sisanya, aset yang berada di luar negeri.
Ito mengaku tidak mudah untuk mendapatkannya. Selain butuh penelusuran asal muasal aset, Ito mengatakan juga harus membutuhkan penetapan pengadilan . Bukan hanya itu, juga membutuhkan kerjasama dari negara lain tempat aset itu ditaruh. “Waktunya lama dan panjang,” imbuhnya. Namun Ito optimis akan bisa mengejar aset-aset itu dan mengembalikannya.
Anggota Tim pengawas Bank Century Fachri Hamzah menyatakan, untuk memudahkan pengejaran aset ini dibutuhkan audit forensik. “Supaya ketahuan aliran dana PMS dan FPJP (bailout century) lari ke luar negeri,” ujar Fachri. Selain mengejar aset, polisi juga perlu untuk menangkap Hesyam dan Rafaat. Karena jika tertangkap, maka pengejaran aset lebih mudah dilakukan.
Dalam pengejaran aset itu pemerintah sudah membentuk tim antar departemen (interdep), yakni, Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri, Departemen Keuangan (Depkeu), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can