KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengumpulkan Rp 12,5 triliun atas barang basil tegahan. Angka tersebut berasal dari 14.000 tindakan sepanjang Januari-Juli 2021. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Askolani menerangkan nilai barang tegahan tersebut naik dua kali lipat dibandingkan realisasi tahun 2020. Adapun dari jumlah barang tegahan tersebut paling banyak berasal dari rokok ilegal yakni mencapai 41%. Kemudian, 7% dari total barang tegahan itu berasal dari minuman keras (miras), narkoba 7%, dan kendaraan 6%. Sisanya berasal dari barang-barang ilegal lainnya seperti tekstil, obat-obatan, kendaraan darat, mesin, dan lain-lain.
Baca Juga: Tarif cukai rokok tahun 2022 bakal naik, ini penjelasan Kemenkeu “Tentunya tendensi akan menjadi basis kami dari sisi kepabeanan dan cukai. Lonjakan ini memang tantangan yang dihadapi kami di lapangan meningkat. Itulah mengapa penegahan lebih tinggi,” ujar Askolani saat Konferensi Pers, Kamis (26/8).