JAKARTA. Pemerintah mengusulkan penurunan alokasi dana transfer ke daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2017 menjadi Rp 699,8 triliun. Jika dibandingkan pagu APBN 2017 yang sebesar Rp 706,34 triliun, jumlah itu turun 6,76% atau Rp 5,12 triliun. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo, anggaran transfer ke daerah dalam RAPBNP 2017 berubah karena beberapa faktor. Faktor yang dimaksud adalah penyesuaian alokasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan Dana Otonomi Khusus. "Ada perluasan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sekaligus dana reboisasi, pengalokasian sisa kurang bayar DBH sampai 2015 dan penyesuaian alokasi DBH reguler berdasarkan perubahan rencana penerimaan negara, baik pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), katanya, Senin (17/7).
Nilai dana transfer daerah diturunkan
JAKARTA. Pemerintah mengusulkan penurunan alokasi dana transfer ke daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2017 menjadi Rp 699,8 triliun. Jika dibandingkan pagu APBN 2017 yang sebesar Rp 706,34 triliun, jumlah itu turun 6,76% atau Rp 5,12 triliun. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo, anggaran transfer ke daerah dalam RAPBNP 2017 berubah karena beberapa faktor. Faktor yang dimaksud adalah penyesuaian alokasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan Dana Otonomi Khusus. "Ada perluasan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sekaligus dana reboisasi, pengalokasian sisa kurang bayar DBH sampai 2015 dan penyesuaian alokasi DBH reguler berdasarkan perubahan rencana penerimaan negara, baik pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), katanya, Senin (17/7).