JAKARTA. Belakangan, sterilisasi motor yang masuk ke jalur busway kembali marak padahal pihak kepolisian sudah menerapkan denda maksimal bagi para pelanggarnya.Berdasarkan hasil razia yang dilakukan di jalur bus TransJakarta Jalan Raya Buncit, Jakarta Selatan, pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB ada 150 sepeda motor yang ditilang. Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan selain menilang 150 motor pihaknya juga menilang satu mobil dan satu bus umum."Setelah sempat steril ternyata belakangan kami melihat pelanggar sudah kembali membandel. Padahal di gerbang masuk sudah dijaga tapi pengendara masih memaksa masuk," terang Hindarsono, Senin (17/2/2014).Diutarakan Hindarsono, denda maksimal yang diterapkan pihaknya tidak membuat para penerobos busway itu jera. Pasalnya di pengadilan banyak para pelanggaran yang tidak dikenakan denda maksimal sehingga tidak menimbulkan efek jera."Kami sudah berikan denda maksimal. Tapi kan untuk urusan denda ada di tangan hakim pengadilan negeri. Kami hanya memberikan surat tilang dan menyita surat-surat kendaraan serta SIM," kata Hindarsono. (Theresia Felisiani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nilai denda tinggi tak bikin jalur busway steril
JAKARTA. Belakangan, sterilisasi motor yang masuk ke jalur busway kembali marak padahal pihak kepolisian sudah menerapkan denda maksimal bagi para pelanggarnya.Berdasarkan hasil razia yang dilakukan di jalur bus TransJakarta Jalan Raya Buncit, Jakarta Selatan, pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB ada 150 sepeda motor yang ditilang. Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan selain menilang 150 motor pihaknya juga menilang satu mobil dan satu bus umum."Setelah sempat steril ternyata belakangan kami melihat pelanggar sudah kembali membandel. Padahal di gerbang masuk sudah dijaga tapi pengendara masih memaksa masuk," terang Hindarsono, Senin (17/2/2014).Diutarakan Hindarsono, denda maksimal yang diterapkan pihaknya tidak membuat para penerobos busway itu jera. Pasalnya di pengadilan banyak para pelanggaran yang tidak dikenakan denda maksimal sehingga tidak menimbulkan efek jera."Kami sudah berikan denda maksimal. Tapi kan untuk urusan denda ada di tangan hakim pengadilan negeri. Kami hanya memberikan surat tilang dan menyita surat-surat kendaraan serta SIM," kata Hindarsono. (Theresia Felisiani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News