KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengungkapkan nominal penghapusan tagih debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi kriteria hingga Maret 2025 telah mencakup 12.000 debitur senilai mencapai Rp 380,4 miliar. “Kriteria nasabah yang dihapus tagih dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 perihal penghapusan piutang macet pada pelaku UMKM,” ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Agustya Hendy Bernadi kepada Kontan, Selasa (6/5). Agustya menjabarkan, kriteria tersebut mencakup nilai pokok piutang maksimal Rp 500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP tersebut berlaku, tidak dijamin asuransi atau penjaminan kredit, serta tanpa agunan atau memiliki agunan yang tidak dapat dijual.
Nilai Hapus Tagih Kredit UMKM BRI Capai Rp 380,4 Miliar Hingga Maret 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengungkapkan nominal penghapusan tagih debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi kriteria hingga Maret 2025 telah mencakup 12.000 debitur senilai mencapai Rp 380,4 miliar. “Kriteria nasabah yang dihapus tagih dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 perihal penghapusan piutang macet pada pelaku UMKM,” ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Agustya Hendy Bernadi kepada Kontan, Selasa (6/5). Agustya menjabarkan, kriteria tersebut mencakup nilai pokok piutang maksimal Rp 500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP tersebut berlaku, tidak dijamin asuransi atau penjaminan kredit, serta tanpa agunan atau memiliki agunan yang tidak dapat dijual.