KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai imbal jasa penjaminan (IJP) industri penjaminan masih mencatatkan pertumbuhan per Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan nilai IJP perusahaan penjaminan mencapai Rp 4,83 triliun per Juli 2026. "Nilai itu tumbuh sebesar 8,72%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam RDK OJK, Selasa (8/9). Jika ditelaah, nilai IJP industri penjaminan terus mengalami pertumbuhan dalam beberapa bulan terakhir. OJK mencatat, nilai IJP industri tumbuh sebesar 6,13% Year on Year (YoY) per April 2026, lalu sebesar 14,68% YoY per Mei 2026, kemudian meningkat 18,06% YoY dengan nilai Rp 4,13 triliun per Juni 2026.
Nilai IJP Industri Penjaminan Tumbuh 8,72% Jadi Rp 4,83 Triliun per Juli 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai imbal jasa penjaminan (IJP) industri penjaminan masih mencatatkan pertumbuhan per Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan nilai IJP perusahaan penjaminan mencapai Rp 4,83 triliun per Juli 2026. "Nilai itu tumbuh sebesar 8,72%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam RDK OJK, Selasa (8/9). Jika ditelaah, nilai IJP industri penjaminan terus mengalami pertumbuhan dalam beberapa bulan terakhir. OJK mencatat, nilai IJP industri tumbuh sebesar 6,13% Year on Year (YoY) per April 2026, lalu sebesar 14,68% YoY per Mei 2026, kemudian meningkat 18,06% YoY dengan nilai Rp 4,13 triliun per Juni 2026.
TAG: