KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang diperoleh perusahaan penjaminan mengalami perbaikan, meski masih terkontraksi. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai IJP yang diperoleh perusahaan penjaminan per Maret 2026 sebesar Rp 1,99 triliun, atau terkontraksi 4,78% secara Year on Year (YoY). Jika ditelaah, kontraksi nilai imbal jasa penjaminan per Maret 2026 terbilang membaik, jika dibandingkan pencapaian pada bulan sebelumnya yang terkontraksi sebesar 6,59% secara YoY.
Nilai Imbal Jasa Penjaminan Membaik, Ini Penjelasan Asippindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang diperoleh perusahaan penjaminan mengalami perbaikan, meski masih terkontraksi. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai IJP yang diperoleh perusahaan penjaminan per Maret 2026 sebesar Rp 1,99 triliun, atau terkontraksi 4,78% secara Year on Year (YoY). Jika ditelaah, kontraksi nilai imbal jasa penjaminan per Maret 2026 terbilang membaik, jika dibandingkan pencapaian pada bulan sebelumnya yang terkontraksi sebesar 6,59% secara YoY.
TAG: