Nilai Imbal Jasa Penjaminan Membaik, Ini Penjelasan Asippindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang diperoleh perusahaan penjaminan mengalami perbaikan, meski masih terkontraksi.

Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai IJP yang diperoleh perusahaan penjaminan per Maret 2026 sebesar Rp 1,99 triliun, atau terkontraksi 4,78% secara Year on Year (YoY).

Jika ditelaah, kontraksi nilai imbal jasa penjaminan per Maret 2026 terbilang membaik, jika dibandingkan pencapaian pada bulan sebelumnya yang terkontraksi sebesar 6,59% secara YoY.


Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai membaiknya kinerja IJP tak terlepas dari sejumlah faktor. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan salah satu faktornya, yaitu penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai berjalan lagi. 

Baca Juga: OJK Longgarkan Aturan BMPK Demi Dukung Implementasi DHE SDA

"Ditambah, kontribusi penjaminan non-KUR meningkat, serta efek basis perbandingan atau base effect," katanya kepada Kontan, Kamis (21/5/2026).

Agus menerangkan peluang perbaikan kinerja IJP masih terbuka ke depannya, tetapi terbatas. Dia menyebut jika target penyaluran KUR 2026 tercapai, IJP berpotensi tumbuh positif 1%–3% Year on Year (YoY) pada Semester II-2026. 

"Jika penyaluran melambat, kontraksi bisa tetap sekitar 2%," ucap Agus.

Sementara itu, Asippindo menyebut industri penjaminan perlu menerapkan sejumlah upaya untuk meningkatkan kinerja IJP. Dia bilang upayanya, yaitu diversifikasi produk di luar KUR, seperti supply chain, invoice financing, kredit UMKM komersial.

Baca Juga: BNI Optimistis Kebijakan DHE SDA Perkuat Stabilitas Rupiah dan Ekonomi Nasional

"Selain itu, memperkuat underwriting dan monitoring risiko, memperluas kerja sama dengan fintech atau platform digital, serta mengoptimalkan peran Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida)," ungkap Agus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News