KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) industri penjaminan terus mengalami pertumbuhan dalam beberapa bulan terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai IJP industri tumbuh sebesar 6,13% Year on Year (YoY) per April 2026, lalu sebesar 14,68% YoY per Mei 2026, kemudian meningkat 18,06% YoY dengan nilai Rp 4,13 triliun per Juni 2026. Mengenai hal itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai pertumbuhan IJP hingga 18,06% YoY merupakan sinyal positif.
Namun, Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menyebut pertumbuhan IJP yang signifikan itu belum membuktikan perang tarif di industri telah berakhir.
Baca Juga: OJK: Produk Asuransi Kesehatan Perlu Penuhi Ketentuan Fitur Tanpa Pembagian Risiko "Sebab, kenaikan IJP dapat berasal dari peningkatan volume penjaminan, nilai pembiayaan, komposisi produk, dan penyesuaian tarif," ujarnya kepada Kontan, Kamis (3/9/2026). Menurut Agus, persaingan tarif masih terasa, terutama pada produk yang relatif seragam. Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025, dia bilang penetapan IJP harus dilakukan secara prudent dan berbasis profil risiko. Agus mengatakan, tarif yang terlalu rendah dan tidak sebanding dengan risiko dapat meningkatkan beban klaim dan menekan profitabilitas. "Selain itu, dapat mengganggu kesehatan dan keberlanjutan perusahaan penjaminan," tuturnya. Melihat tren saat ini, Agus memperkirakan IJP tetap tumbuh positif hingga akhir tahun ini. Dia bilang hal itu didukung pertumbuhan pembiayaan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), perluasan kerja sama dengan mitra, serta kebutuhan penjaminan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Namun, lajunya tetap bergantung pada kondisi ekonomi, realisasi program pemerintah, kualitas portofolio, dan tingkat klaim," kata Agus. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan nilai IJP industri penjaminan terus bertumbuh.
Baca Juga: AAJI Catat Nilai Klaim Surrender di Asuransi Jiwa Turun 24,2% pada Semester I-2026 Dia bilang faktornya didorong oleh kenaikan IJP pada PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) sebesar 22,28% secara Year on Year (YoY) dan perusahaan penjaminan syariah sebesar 15,93% YoY. "Secara umum, peningkatan IJP mencerminkan bertambahnya volume penjaminan dan/atau perubahan porsi penjaminan yang dilakukan oleh perusahaan," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9). Sebagai informasi, OJK mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 45,83 triliun per Juni 2026, sedangkan nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 3,88 triliun per Juni 2026. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News