KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemprin) menyatakan bahwa susu kental manis (SKM) merupakan produk yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat karena sudah sesuai standar dan mendapatkan izin edar. Produk SKM masih diperlukan sebagai tambahan atau pelengkap untuk berbagai sajian kuliner, seperti pada kopi, teh tarik, atau martabak manis. Direktur Jenderal Industri Agro Kemprin, Panggah Susanto menjelaskan, SKM merupakan salah satu anasir dari berbagai macam produk turunan susu. Standar SKM diatur melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan yang disusun berdasarkan standar internasional, yakni Codex Alimentarius. “Apabila produk susu kental manis tidak memenuhi deskripsi sesuai standar tersebut maka izin edar susu kental manis tidak akan dikeluarkan oleh BPOM,” ujar Panggah, dalam siaran persnya, Jumat (6/7).
Nilai investasi di industri susu kental manis mencapai Rp 5,4 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemprin) menyatakan bahwa susu kental manis (SKM) merupakan produk yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat karena sudah sesuai standar dan mendapatkan izin edar. Produk SKM masih diperlukan sebagai tambahan atau pelengkap untuk berbagai sajian kuliner, seperti pada kopi, teh tarik, atau martabak manis. Direktur Jenderal Industri Agro Kemprin, Panggah Susanto menjelaskan, SKM merupakan salah satu anasir dari berbagai macam produk turunan susu. Standar SKM diatur melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan yang disusun berdasarkan standar internasional, yakni Codex Alimentarius. “Apabila produk susu kental manis tidak memenuhi deskripsi sesuai standar tersebut maka izin edar susu kental manis tidak akan dikeluarkan oleh BPOM,” ujar Panggah, dalam siaran persnya, Jumat (6/7).