Nilai Jaminan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Tunggu Restu Sri Mulyani



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengatur mengenai penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Adapun dalam hal ini, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) ditugaskan untuk melaksanakan penjaminan proyek jumbo tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung.


Direktur Utama PT PII Wahid Sutopo mengatakan, skema penjaminan tersebut akan diatur dalam aturan turunan berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK).  Salah satunya adalah mengenai besaran alokasi penjaminan dari proyek jumbo tersebut.

Baca Juga: Jamin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, PII Pastikan Tak Minta Tambahan PMN Lagi

"Namun nanti berapa yang akan dimandatkan kepada PII itu akan ditetapkan dalam KMK-nya yang sekarang masih dalam proses. Kita belum menerima berapa nanti alokasi dari penjaminan yang diberikan kepada PII. Tapi tentunya alokasi ini akan disesuaikan dengan kemampuan PII," ujar Wahid dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (8/12).

Wahid memandang, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung alias Kereta Woosh ini berhasil menarik antusias masyarakat yang sangat tinggi. Di sisi lain, Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga bisa membangkitkan perekonomian di daerah.

"Kalau kita lihat kan antusias masyarakat tinggi untuk memanfaatkan kereta cepat ini. Kalau kita bisa jaga keberlangsungan-nya, ini akan membantu, proyek ini untuk dapat memenuhi kemampuan pengembalian penjaminannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari