KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengatur mengenai penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Adapun dalam hal ini, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) ditugaskan untuk melaksanakan penjaminan proyek jumbo tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung.
Nilai Jaminan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Tunggu Restu Sri Mulyani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengatur mengenai penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Adapun dalam hal ini, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) ditugaskan untuk melaksanakan penjaminan proyek jumbo tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung.