Nilai kerugian Sumber Waras turun menjadi Rp 173 M



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Penilaian awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), transaksi ini merugikan negara Rp 191 miliar.

Selasa (19/4), KPK kembali memeriksa Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras Kartini Muljadi yang juga pengacara dan pengusaha farmasi pemilik Grup Tempo Scan Pacific. Sama seperti pekan lalu, kemarin, Kartini masih bungkam usai diperiksa sekitar tujuh jam.

Kartini diduga mengetahui seluk beluk transaksi ini. Dia juga penerima pembayaran transaksi Rp 755 miliar. Pegiat anti korupsi ICW, Febri Hendry, mengakui ada kejanggalan dalam pembelian lahan tersebut.


Antara lain, transaksi itu dilakukan pada akhir Desember 2014 atau tepat di pengujung akhir tahun. Namun, Febri menyatakan belum dapat menyimpulkan indikasi korupsi pada pembelian lahan RS Sumber Waras.

Pada hari yang sama, Komisi III DPR mendatangi BPK untuk mengetahui hasil audit investigasi BPK. Seperti diketahui, selain melakukan audit umum mengenai pembelian lahan RS Sumber Waras, BPK juga melakukan audit investigasi.

Hasil audit investigasi ini menjadi dasar KPK menelisik kasus ini. Benny K Harman, Wakil Ketua Komisi III dari Partai Demokrat menuturkan, dia telah dijelaskan detail hasil audit investigasi. "'Kerugian negara Rp 173 miliar," kata Benny.

Kerugian itu berasal dari kesalahan administrasi dan hukum yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat membeli lahan RS Sumber Waras. Hanya saja, Benny tak merinci kesalahan administrasi dan hukum tersebut.

Benny masih enggan mengungkapkan kesimpulan hasil investigasi BPK lantaran tidak ingin membangun opini yang bisa mempengaruhi KPK. Dia menyatakan, dalam audit investigasi tersebut ada koreksi nilai kerugian negara, dari semula Rp 191 miliar menjadi Rp 173 miliar.

"Kami menunggu tindak lanjut KPK atas kasus ini," tegas Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie