KONTAN.CO.ID - RIYADH. Kejaksaan Agung Arab Saudi membeberkan kasus korupsi melibatkan beberapa pangeran. Jaksa Agung memaparkan jumlah dana yang dikorupsi para pangeran mencapai US$ 100 miliar setara Rp 1.352 triliun. Penggelapan dilakukan secara sistematis selama beberapa dekade terakhir. Jaksa Agung Arab Saudi Syekh Saud al Mojeb mengatakan, 199 orang sudah ditangkap untuk ditanyai mengenai posisinya dalam pengambilan kebijakan pada Sabtu (4/11). Dia tidak menyebutkan nama-nama yang ditangkap namun mencakup para pengeran, menteri, mantan menteri serta pengusaha yang berpengaruh. "Bukti atas kesalahan amat kuat," tegas dia seperti dikutip BBC News. Syekh al Mojeb menjelaskan, kegiatan komersil kerajaan akan berjalan seperti biasa dan tidak terpengaruh oleh penangkapan tersebut. Hanya saja beberapa rekening pribadi yang dibekukan.
Penyelidikan ini dilakukan oleh komite antikorupsi. Komite antikorupsi dibentuk oleh kerajaan lewat sebuah dekrit dan dipimpin oleh putra mahkota Pangeran Mohammed Bin Salman yang baru berusia 32 tahun. Langkah tegas tersebut membuat para pangeran, menteri dan pengusaha ditangkap dan ditahan di sebuah hotel mewah dengan tuduhan korupsi. Pesawat dilarang terbang dan aset disita. Putra Mahkota ini mengincar warga kaya Arab Saudi dengan berbagai alasan. Pangeran ini mengirim pesan bahwa cara lama berbisnis tidak lagi diterima lagi di Arab Saudi. Dia beranggapan, negara ini membutuhkan reformasi dan modernisasi jika ingin bertahan sebagai negara yang berhasil di abad ke 21. Aset di luar negeri