Nilai lelang frekuensi 2.300 MHz Rp 1 T wajar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo) akhirnya menetapkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sebagai pemenang dari pelaksanaan lelang harga atas Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz. Penetapan tersebut diumumkan melalui Siaran Pers No.194 /HM/KOMINFO/10/2017 tentang Pengumuman Hasil Seleksi untuk Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz dan Pengumuman Jadwal Penyerahan Dokumen Permohonan untuk Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz pada Selasa (17/10). Telkomsel keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp 1.007.483.000.000 atau melonjak hampir 3 kali lipat dari harga dasar yang ditawarkan sebesar Rp 336.720 miliar dengan bid bond sebesar Rp 146.688 miliar. Telkomsel berhasil menyingkirkan 4 Peserta Seleksi lainnya yaitu PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), PT Indosat Tbk, PT XL Axiata Tbk, dan PT Smart Telecom (Smartfren). Adita Irawati selaku VP Corporate Communication Telkomsel belum mau berkomentar banyak terkait kemenangan yang diperoleh pihaknya. "Kita tunggu saja dulu penetapannya dari pemerintah," ujarnya singkat kepada Kontan.co.id, Selasa (17/10). Terkait besarnya lonjakan harga penawaran yang diajukan Telkomsel, Ian Joseph Matheus Edward selaku Ketua Program Studi Telekomunikasi ITB, menilai harga tersebut wajar adanya jika merujuk pada lelang sebelumnya. "Harganya wajar,  karena kalau dilihat pada 2009 lelang BWA nilainya sekitar Rp 500 miliar, sehingga dengan harga lelang sebesar 30 MHz wajar sekitar Rp 1 triliun," terangnya. Hal senada juga disampaikan oleh Merza Fachys selaku Presiden Direktur Smartfren yang menganggap harga penawaran tersebut berdasarkan kesepakatan peserta lelang untuk ditingkatkan. "Nilai tersebut dicapai karena memang peserta masih setuju untuk dinaikkan dan lelang berlangsung sangat transparan bagi semua peserta dan lancar," ujar Merza yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). Karena pita frekuensi 2.300 MHz telah menunjuk Telkomsel sebagai pemenang, maka sisa 2 blok dengan masing-masing lebas sebesar 5 MHz di pita frekuensi 2.100 MHz akan diperebutkan oleh peserta lainnya. Berdasarkan ketentuan seleksi lelang, peserta selekalsi hanya dapat memenangkan 1 blok objek seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pita frekuensi radio 2.3 GHz. Menyambut lelang di 2 blok tersisa, Danny Buldansyah selaku Vice President Director Hutchison 3 Indonesia (Tri) optimistis dapat merebut 1 blok pita 5 MHz di frekuensi 2.100 MHz. Maklum, Tri memang memiliki kapasitas lebar frekuensi paling minim, hanya 20 MHz yang terbagi menjadi 10 MHz di frekuensi 1.800 MHz dan 10 MHz lainnya di frekuensi di 2.100 MHz. "Kami optimistis dapat menang di 2.100 MHz agar dapat menambah kapasitas kami," pungkas Danny. Selanjutnya untuk pelaksanaan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.100 MHz, peserta seleksi dapat menyerahkan Dokumen Permohonan untuk pita frekuensi radio 2.100 MHz dan kemudian dilakukan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Administrasi pada Selasa (24/10) atau 5 hari kerja setelah diumumkannya hasil Seleksi untuk pita frekuensi radio 2.300 MHz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina