Nilai Minimal UTBK-SNBT Buat Daftar PKN STAN 2024, Siswa Catat Persyaratannya



KONTAN.CO.ID -  Siswa yang ingin mendaftar ke Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) tahun 2024, wajib memiliki nilai Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) tahun ini. 

Dilansir dari situs resmi PKN STAN, pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN tahun 2024, kembali menggunakan nilai UTBK-SNBT seperti tahun sebelumnya. 

Skor atau nilai UTBK-SNBT nantinya akan menjadi salah satu syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh peserta. 


Hingga saat ini informasi pengumuman pendaftaran PKN STAN dan sekolah kedinasan lainnya masih belum dirilis secara resmi. 

Baca Juga: Persyaratan Daftar Sekolah Kedinasan STMKG yang Dibuka Maret 2024, Catat Apa Saja

Pendaftaran serta seleksi sekolah kedinasan tahun ini akan diumumkan kemudian oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). 

Meskipun pengumuman detail persyaratan hingga biaya pendaftaran PKN STAN tahun ini belum dirilis, Anda bisa menggunakan informasi pendaftaran tahun lalu sebagai acuan untuk mempersiapkan diri. 

Berikut ini persyaratan nilai UTBK-SNBT untuk mendaftar PKN STAN tahun 2023 dan persyaratan lainnya. 

Persyaratan SPMB PKN STAN

1. Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2023 dengan ketentuan:

Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450; dan
  • Tes Penalaran Matematika minimal 500.
Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan memiliki nilai:

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS);
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375;
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325; dan
  • Tes Penalaran Matematika minimal 325.
2. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

3. Nilai Peserta

Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan

  • Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
  • Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan
  • XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. Nilai  tersebut bukan hasil dari pembulatan.
Jalur Pembibitan

  • Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;
  • Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00. Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Kebutuhannya

4. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.

5. Peserta Jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT.

6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

11. Persyaratan tambahan untuk Jalur Afirmasi Kewilayahan.

12. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 350.000. Jumlah tersebut juga sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp 50.000. 

Hingga saat ini belum tersedia informasi pendaftaran PKN STAN tahun 2024. Siswa yang ingin mendaftar sekolah kedinasan ini bisa terus memantau situs dan sosial media resmi PKN SATN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News