JAKARTA. Peredaran jamu dan obat herbal ilegal yang tanpa disertai izin edar dan izin industri, kian marak. Nilainya pun mencapai Rp 15 triliun pada 2014 atau sekitar 18,75% dari total peredaran di pasar sekitar Rp 80 triliun. Ketua II Bidang Industri dan Perdagangan Gabungan Pengusaha (GP) Jamu, Putri K. Wardani mengatakan, peredaran jamu dan obat herbal ilegal terus naik sekitar 20%-30% per tahun. Ini tidak sebanding dengan pertumbuhan kebutuhan jamu yang hanya sebesar 10% per tahun. Bila tidak segera diatasi, industri jamu, khususnya UKM akan gulung tikar. "Tentu ini mengancam sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah," kata Putri, Jumat (16/1).
Nilai obat & jamu ilegal Rp15 triliun per tahun
JAKARTA. Peredaran jamu dan obat herbal ilegal yang tanpa disertai izin edar dan izin industri, kian marak. Nilainya pun mencapai Rp 15 triliun pada 2014 atau sekitar 18,75% dari total peredaran di pasar sekitar Rp 80 triliun. Ketua II Bidang Industri dan Perdagangan Gabungan Pengusaha (GP) Jamu, Putri K. Wardani mengatakan, peredaran jamu dan obat herbal ilegal terus naik sekitar 20%-30% per tahun. Ini tidak sebanding dengan pertumbuhan kebutuhan jamu yang hanya sebesar 10% per tahun. Bila tidak segera diatasi, industri jamu, khususnya UKM akan gulung tikar. "Tentu ini mengancam sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah," kata Putri, Jumat (16/1).