JAKARTA. Sejak ditawarkan ke perbankan Juli lalu, saat ini nilai dana idle bank yang diparkir di instrumen baru term deposit di Bank Indonesia mencapai Rp 132,72 triliun. Di lelang terakhir pekan lalu, BI menyerap ekses likuiditas senilai Rp 51,93 triliun.Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah menuturkan, sejak pekan lalu sejatinya BI sudah mulai menyerap term deposit bertenor dua bulan. "Term deposit tenor dua bulan sudah ditawarkan di lelang terakhir, dan untuk serapan terakhir di lelang pekan lalu kami menyerap sebesar Rp 51,93 triliun," jelasnya kepada KONTAN, Kamis (21/10).Sekadar mengingatkan, instrumen term deposit ini adalah instrumen moneter baru yang diluncurkan BI untuk mengendalikan likuiditas. Term deposit instrumen moneter non-securities yang bisa dibeli bank umum dan tidak bisa dipindahtangankan ke pihak lain selain BI. Artinya, instrumen ini tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder. BI berniat untuk terus memperpanjang tenor term deposit dengan tenor sampai 12 bulan. Kebijakan ini dalam jangka panjang diarahkan BI untuk menggeser likuiditas menganggur bank yang selama ini lebih banyak parkir di instrumen Sertifikat BI (SBI), agar bergeser ke term deposit. Dengan lebih banyak tersedot ke term deposit, maka BI akan jauh lebih mudah mengelola ekses likuiditas di sistem keuangan mengingat instrumen ini tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder sebagaimana SBI. Dana asing pun tidak bisa masuk ke instrumen ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nilai outstanding term deposit capai Rp 132,72 triliun
JAKARTA. Sejak ditawarkan ke perbankan Juli lalu, saat ini nilai dana idle bank yang diparkir di instrumen baru term deposit di Bank Indonesia mencapai Rp 132,72 triliun. Di lelang terakhir pekan lalu, BI menyerap ekses likuiditas senilai Rp 51,93 triliun.Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah menuturkan, sejak pekan lalu sejatinya BI sudah mulai menyerap term deposit bertenor dua bulan. "Term deposit tenor dua bulan sudah ditawarkan di lelang terakhir, dan untuk serapan terakhir di lelang pekan lalu kami menyerap sebesar Rp 51,93 triliun," jelasnya kepada KONTAN, Kamis (21/10).Sekadar mengingatkan, instrumen term deposit ini adalah instrumen moneter baru yang diluncurkan BI untuk mengendalikan likuiditas. Term deposit instrumen moneter non-securities yang bisa dibeli bank umum dan tidak bisa dipindahtangankan ke pihak lain selain BI. Artinya, instrumen ini tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder. BI berniat untuk terus memperpanjang tenor term deposit dengan tenor sampai 12 bulan. Kebijakan ini dalam jangka panjang diarahkan BI untuk menggeser likuiditas menganggur bank yang selama ini lebih banyak parkir di instrumen Sertifikat BI (SBI), agar bergeser ke term deposit. Dengan lebih banyak tersedot ke term deposit, maka BI akan jauh lebih mudah mengelola ekses likuiditas di sistem keuangan mengingat instrumen ini tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder sebagaimana SBI. Dana asing pun tidak bisa masuk ke instrumen ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News