JAKARTA. Pertambahan nilai pasar domestik hingga 2012 diprediksi bakal mencapai Rp 275 triliun. Angka itu menjadi patokan bagi para produsen dunia untuk menjadikan Indonesia sebagai lokasi pemasaran. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengutarakan, potensi peningkatan nilai pasar domestik itu memancing beberapa produsen berniat memasarkan produknya di Indonesia. Misalnya, makanan, alas kaki dan elektronik. Namun, masifnya rencana pemasaran para produsen itu membuat pemerintah harus menetapkan beberapa aturan untuk memproteksi industri dalam negeri. Antara lain, melalui pencantuman label, aturan standar nasional Indonesia (SNI), dan kartu garansi. Aturan itu ternyata belum cukup bisa membentengi pasar Indonesia dari serbuan barang-barang impor ilegal. Terbukti, beberapa produk elektronik belum memenuhi SNI. Sementara produk makanan masih belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Alhasil, produk makanan itu tidak memiliki nomor registrasi, tidak berlabel bahasa Indonesia, tidak mencantumkan batas kedaluwarsa, dan tidak mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bayu mengutarakan, temuan itu akan ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB). Setelah memberikan Berita Acara Pengamanan Barang Bukti dan Berita Acara Penitipan Barang Bukti pada pelaku usaha maka Tim TPBB akan melakukan pembinaan atau penegakan hukum. Apabila ternyata pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenai sanksi administratif. Bahkan, katanya, berpotensi mendapat ancaman pidana kurungan selama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Kerja TPBB itu mendapatkan payung hukum melalui Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 732.1/M-DAG/KEP/5/2010 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/KEP/2/2011. Pembentukan tim itu bertujuan menciptakan langkah strategis sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar. Apalagi, tim itu melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian ESDM. Selain itu, Tim TPBB juga melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan POM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Sekretaris Jenderal Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nilai pasar domestik 2012 bisa Rp 275 triliun
JAKARTA. Pertambahan nilai pasar domestik hingga 2012 diprediksi bakal mencapai Rp 275 triliun. Angka itu menjadi patokan bagi para produsen dunia untuk menjadikan Indonesia sebagai lokasi pemasaran. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengutarakan, potensi peningkatan nilai pasar domestik itu memancing beberapa produsen berniat memasarkan produknya di Indonesia. Misalnya, makanan, alas kaki dan elektronik. Namun, masifnya rencana pemasaran para produsen itu membuat pemerintah harus menetapkan beberapa aturan untuk memproteksi industri dalam negeri. Antara lain, melalui pencantuman label, aturan standar nasional Indonesia (SNI), dan kartu garansi. Aturan itu ternyata belum cukup bisa membentengi pasar Indonesia dari serbuan barang-barang impor ilegal. Terbukti, beberapa produk elektronik belum memenuhi SNI. Sementara produk makanan masih belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Alhasil, produk makanan itu tidak memiliki nomor registrasi, tidak berlabel bahasa Indonesia, tidak mencantumkan batas kedaluwarsa, dan tidak mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bayu mengutarakan, temuan itu akan ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB). Setelah memberikan Berita Acara Pengamanan Barang Bukti dan Berita Acara Penitipan Barang Bukti pada pelaku usaha maka Tim TPBB akan melakukan pembinaan atau penegakan hukum. Apabila ternyata pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenai sanksi administratif. Bahkan, katanya, berpotensi mendapat ancaman pidana kurungan selama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Kerja TPBB itu mendapatkan payung hukum melalui Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 732.1/M-DAG/KEP/5/2010 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/KEP/2/2011. Pembentukan tim itu bertujuan menciptakan langkah strategis sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar. Apalagi, tim itu melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian ESDM. Selain itu, Tim TPBB juga melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan POM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Sekretaris Jenderal Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News