Nilai pasar Freeport menguap Rp 39 triliun



JAKARTA. Larangan ekspor hasil tambang PT Freeport Indonesia oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membakar harga saham sang induk, Freeport McMoran Inc di bursa saham Amerika Serikat (AS). Dalam sehari, Jumat (24/7), harga emiten berkode saham FCX itu tergerus 9,9% menjadi US$ 12,29 per saham.

Reaksi pasar bisa dipahami. Sebab, Freeport Indonesia adalah penopang utama kedua pendapatan Freeport MacMoran. Tahun lalu, Freeport Indonesia menyumbang pendapatan US$ 3,07 miliar atau 14,32% dari total pendapatan Freeport McMoran yang senilai total US$ 21,44 miliar.

Semester I-2015, Freeport Indonesia menyokong US$ 1,4 miliar ke kantong Freeport McMoran (lihat tabel). Alhasil, larangan ekspor dari pemerintah Indonesia bisa menekan kinerja FCX.


Selain larangan ekspor, tekanan kian berat lantaran di saat yang sama harga emas dunia longsor ke US$ 1.086 per once troi, terendah dalam lima tahun terakhir. Berbagai sentimen ngeatif itu menyebabkan saham Freeport McMoran nyungsep ke posisi terendah sejak 2 Maret 2009 di level US$ 12,49 per saham.

Tak pelak, kapitalisasi pasar Freeport pun anjlok dalam dua hari terakhir. Sebagai gambaran, Rabu (22/7), Freeport McMoran memiliki nilai pasar sekitar US$ 15,66 miliar atau sekitar Rp 209,84 triliun (kurs US$ 1=Rp 13.400).

Jumat (24/7), nilainya terperosok ke posisi US$ 12,75 miliar. Artinya, dua hari, nilai  kapitalisasi pasar perusahaan yang bermarkas di Arizona itu tergerus US$ 2,91 miliar atau setara Rp 39,11 triliun.

Kementerian ESDM memang menghentikan sementara ekspor konsentrat Freeport Indonesia mulai 25 Juli 2015. Penambang emas di Papua ini belum memenuhi sejumlah komitmen sebagai syarat mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk enam bulan ke depan.

Freeport hingga kini belum menyerahkan rencana kerja proyek smelter, dan baru mengajukan komitmen dana pembangunan pabrik pengolahan US$ 115 juta. Padahal, Pemerintah Indonesia meminta 60% atau US$ 170 juta dari total kebutuhan dana US$ 280 juta sebagai bentuk komitmen pembangunan smelter.

Meski melarang ekspor,  Kementerian ESDM memastikan tidak menghentikan operasi Freeport. Freeport juga diberikan waktu tanpa batas untuk memenuhi syarat ekspor. "Kalau sudah memenuhi syarat, mereka bisa ekspor lagi," kata Dadan Kusdiana, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM, ke KONTAN, Minggu (26/7).

Riza Pratama, Jurubicara Freeport Indonesia, menyatakan, perusahaan ini berharap Pemerintah RI kembali memberi izin ekspor dalam waktu dekat. "Freeport sebagai mitra akan terus berdiskusi dengan pemerintah dalam hal permohonan ekspor," ujarnya.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia