Nilai pasar tak sesuai LPHE, reksadana Sinarmas AM jenis lain ikut disuspen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan atau menghentikan sementara aktivitas pembelian tujuh reksadana yang dikelola Sinarmas Asset Management. Meski demikian, hingga saat ini tidak ada pengumuman dari OJK terkait hal tersebut. 

Sinarmas Asset Management dalam rilis Selasa 26 Mei 2020 menjelaskan jika surat suspensi OJK diterima pada tanggal 20 Mei 2020 karena pemantauan OJK pada tanggal 31 Maret 2020, PT Sinarmas Asset Management dianggap melakukan perhitungan nilai pasar wajar tidak mengacu pada rentang harga yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE). 

Ini artinya, reksadana Sinarmas Asset Management berbasis pendapatan tetap tidak sesuai dengan harga wajar. Pasalnya, LPHE adalah lembaga yang melakukan penilaian harga efek bersifat utang dan sukuk untuk menetapkan harga pasar wajar.


"Saat ini, PT Sinarmas Asset Management telah mengkomunikasikan penyesuaian harga aset yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan kepada OJK," kata manajemen dalam rilis. 

Sejatinya, tujuh reksadana Sinarmas Asset Management yang dibekukan oleh OJK bukan hanya reksadana berbasis surat utang. Ada lima reksadana jenis lain milik Sinarmas Asset Management yang juga dibekukan oleh OJK.

Dua diantaranya reksadana saham adalah reksadana Simas Saham Unggulan dan Simas Syariah Unggulan. Selain itu, ada juga dua reksadana pasar uang yakni Danamas Rupiah Plus serta Danamas Rupiah Plus. Satu lagi adalah reksadana campuran Simas Syariah Berkembang yang terimbas aksi OJK. 

Sehingga cuma ada dua reksadana pendapatan tetap yang dimiliki oleh Sinarmas yakni Danamas Pasti dan Danamas Stabil. 

Direktur Sinarmas Asset Management Jamial Salim tidak menjelaskan alasan reksadana selain pendapatan tetap juga dibekukan oleh OJK. "Akan kami info ya," tutur dia, kepada KONTAN, Rabu (27/05). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana