KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan atau menghentikan sementara aktivitas pembelian tujuh reksadana yang dikelola Sinarmas Asset Management. Meski demikian, hingga saat ini tidak ada pengumuman dari OJK terkait hal tersebut. Sinarmas Asset Management dalam rilis Selasa 26 Mei 2020 menjelaskan jika surat suspensi OJK diterima pada tanggal 20 Mei 2020 karena pemantauan OJK pada tanggal 31 Maret 2020, PT Sinarmas Asset Management dianggap melakukan perhitungan nilai pasar wajar tidak mengacu pada rentang harga yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE). Ini artinya, reksadana Sinarmas Asset Management berbasis pendapatan tetap tidak sesuai dengan harga wajar. Pasalnya, LPHE adalah lembaga yang melakukan penilaian harga efek bersifat utang dan sukuk untuk menetapkan harga pasar wajar.
Nilai pasar tak sesuai LPHE, reksadana Sinarmas AM jenis lain ikut disuspen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan atau menghentikan sementara aktivitas pembelian tujuh reksadana yang dikelola Sinarmas Asset Management. Meski demikian, hingga saat ini tidak ada pengumuman dari OJK terkait hal tersebut. Sinarmas Asset Management dalam rilis Selasa 26 Mei 2020 menjelaskan jika surat suspensi OJK diterima pada tanggal 20 Mei 2020 karena pemantauan OJK pada tanggal 31 Maret 2020, PT Sinarmas Asset Management dianggap melakukan perhitungan nilai pasar wajar tidak mengacu pada rentang harga yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE). Ini artinya, reksadana Sinarmas Asset Management berbasis pendapatan tetap tidak sesuai dengan harga wajar. Pasalnya, LPHE adalah lembaga yang melakukan penilaian harga efek bersifat utang dan sukuk untuk menetapkan harga pasar wajar.