KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Baeskrim) Mabes Polri mencatat nilai pembobolan dana yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance mencapai Rp 14 triliun. Dana ini berasal dari kredit 14 bank baik bank swasta maupun bank BUMN ke SNP Finance. Meskipun Bareskrim sudah merilis angka nilai pembobolan ini, namun sebagai pengawas perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mempunyai hitungan sendiri mengenai potensi pembobolan dana bank oleh SNP Finance ini. Slamet Edi Purnomo, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK bilang kredit yang diberikan 14 bank ke SNP Finance sebesar Rp 2,4 triliun.
Nilai pembobolan SNP Finance versi OJK Rp 2,4 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Baeskrim) Mabes Polri mencatat nilai pembobolan dana yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance mencapai Rp 14 triliun. Dana ini berasal dari kredit 14 bank baik bank swasta maupun bank BUMN ke SNP Finance. Meskipun Bareskrim sudah merilis angka nilai pembobolan ini, namun sebagai pengawas perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mempunyai hitungan sendiri mengenai potensi pembobolan dana bank oleh SNP Finance ini. Slamet Edi Purnomo, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK bilang kredit yang diberikan 14 bank ke SNP Finance sebesar Rp 2,4 triliun.