Nilai pembobolan SNP Finance versi OJK Rp 2,4 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Baeskrim) Mabes Polri mencatat nilai pembobolan dana yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance mencapai Rp 14 triliun.

Dana ini berasal dari kredit 14 bank baik bank swasta maupun bank BUMN ke SNP Finance. Meskipun Bareskrim sudah merilis angka nilai pembobolan ini, namun sebagai pengawas perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mempunyai hitungan sendiri mengenai potensi pembobolan dana bank oleh SNP Finance ini.

Slamet Edi Purnomo, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK bilang kredit yang diberikan 14 bank ke SNP Finance sebesar Rp 2,4 triliun.


“Kredit tersebut dibentuk cadangan yang cukup sehingga risikonya sudah terabsorb,” kata Slamet kepada kontan.co.id, Selasa (25/9). Sehingga menurut OJK, nilai pembobolan dana SNP Finance di 14 bank sebenernya adalah Rp 2,4 triliun.

Data tersebut berdasarkan laporan dari 14 bank yang memberikan kredit ke SNP Finance. Sebelumnya Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Daniel Silitonga mengatakan, kasus ini terungkap pasca Bank Panin, satu dari14 bank tersebut melapor ke polisi.

Adapun modus yang dilakukan pengurus SNP Finance adalah dengan mengajukan kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran ke Bank Panin dari Mei 2016 hingga September 2017 senilai Rp 425 miliar.

SNP Finance mendapatkan utang dari Bank Panin dengan menjaminkan piutang konsumen dari penjualan perabot rumah oleh Columbia secara kredit. Asal tahu saja, Columbia adalah perusahaan yang 100% dimiliki PT Citra Prima Mandiri.

Adapun Citra Prima Mandiri adalah induk usaha SNP Finance. "Uang (pembayaran) tersebut seharusnya untuk membayar ke Columbia. Hanya, karena daftar piutangnya fiktif, uang ini malah digunakan untuk keperluan pemegang saham," tandas Daniel, Senin (24/9).

Kasus ini terkuak lantaran kredit SNP Finance ke Bank Panin macet pada bulan Mei 2018. Saat itu, kredit SNP Finance di bank milik Mukmin Ali Gunawan ini tersisa sebesar Rp 141 miliar. Dari situlah, "Ketahuan jaminan piutang yang jaminan utang fiktif," jelas Daniel lagi.

Bank Panin bukan satu-satunya bank yang menggunakan jaminan daftar nama-nama tagihan fiktif Colombia ini. Ada 13 bank lain yang terseret. Hanya, Daniel enggan menyebut nama-nama bank itu. Yang terdaftar di kami 14 bank menjadi kreditur SNP. "Bila ditotal kerugian 14 bank ini, kira-kira yang diraup SNP Rp 14 triliun," ungkap Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti