Nilai Pertanggungan Gempa Rp 9,49 Triliun



JAKARTA. PT Asuransi Maipark Indonesia mencatat nilai pertanggungan asuransi umum di wilayah Padang dan sekitarnya mencapai Rp 9,49 triliun. Presiden Direktur Maipark Frans Y. Sahusilawane menuturkan, dari total pertanggungan itu, Maipark menanggung Rp 2,18 triliun.

Sedangkan estimasi nilai kerugian di Padang akibat gempa sebesar Rp 821,4 miliar dan di Jambi sebesar Rp 501,8 miliar. "Seluruh laporan klaim masih dihitung. Yang jelas, klaim gempa Padang akan lebih besar dibandingkan nilai klaim gempa Jogja ataupun Tasikmalaya," ujar Frans, Rabu (7/10).

Maipark merupakan perusahaan asuransi yang khusus memberi perlindungan terhadap risiko bencana alam. Perusahaan ini berperan melakukan pooling risiko bencana alam dari sejumlah asuransi


Frans menjelaskan, gempa yang melanda Yogyakarta tahun lalu hanya mendatangkan 562 laporan klaim dengan nilai Rp 400 miliar. Dari angka itu, beban Maipark Rp 30 miliar. "Klaim akibat gempa Padang bakal lebih besar karena penetrasi asuransi di kawasan Padang lebih tinggi dibanding Yogyakarta," jelasnya.

Berdasarkan data Maipark, ada 3.830 bangunan di Sumbar yang diasuransi. Perinciannya, 1.829 bangunan berada di kota Padang dan 2.001 bangunan tersebar di kota lainnya, seperti Pariaman, Bukit Tinggi ataupun Jambi.

Dari jumlah itu, bangunan komersial paling banyak dilindungi asuransi. Persentasenya mencapai 38,38%. Selain itu, rumah tinggal sebesar 35,23%, industri 21,13%, dan pertanian 5,26%. "Namun berapa banyak bangunan yang harus kami tanggung masih dalam pendataan," ujar Frans.

Ia menambahkan, di luar kota Padang, kebanyakan bangunan yang rusak merupakan rumah tinggal. Sementara di kota Padang, lebih banyak komersial. "Yang total lost tidak banyak," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak menyarankan, nasabah asuransi yang menjadi korban gempa tidak buru-buru melakukan pembenahan permanen. "Supaya mempermudah penilaian kerugian," ujarnya.

Untuk kasus partial loss, penilaian klaim tergantung kerumitan. Waktunya berkisar 2-4 bulan. Namun, pembayaran klaim dapat dilakukan sebelum penilaian selesai, atau biasa disebut klaim sementara (interim payment).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan