JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sudah masuk tahap finalisasi. Ada sejumlah kesepakatan dalam revisi Perpres itu. Antara lain: pemerintah akan menaikkan nilai proyek yang dilelang dengan menggunakan mekanisme lelang dari sebelumnya maksimal Rp 200 juta menjadi Rp 5 miliar. Selain itu, nilai proyek yang dibolehkan untuk dilakukan penunjukkan langsung juga naik dari semula maksimal Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, revisi Perpres 54/2010 tersebut bertujuan untuk menghilangkan hambatan dan multitafsir yang menyebabkan penyerapan anggaran pemerintah menjadi terhambat.
Nilai proyek lelang sederhana naik maksimal Rp 5 M
JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sudah masuk tahap finalisasi. Ada sejumlah kesepakatan dalam revisi Perpres itu. Antara lain: pemerintah akan menaikkan nilai proyek yang dilelang dengan menggunakan mekanisme lelang dari sebelumnya maksimal Rp 200 juta menjadi Rp 5 miliar. Selain itu, nilai proyek yang dibolehkan untuk dilakukan penunjukkan langsung juga naik dari semula maksimal Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, revisi Perpres 54/2010 tersebut bertujuan untuk menghilangkan hambatan dan multitafsir yang menyebabkan penyerapan anggaran pemerintah menjadi terhambat.