Nilai pungutan OJK tahun ini diberlakukan pro rata



JAKARTA. Siap-siap bagi para pelaku industri keuangan. Pungutan (iuran) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahap pertama harus disetor bulan depan atau April 2014. Besarnya pungutan akan disesuaikan dengan terbitnya peraturan pemerintah (PP) nomor 11 2014.   

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, PP tentang iuran OJK terbit pada Februari 2014. "Jadi, besarnya pembayaran iuran akan dibagi pro rata, tidak satu tahun penuh," ujarnya, Rabu (5/3). 

Seperti diketahui, iuran tahunan OJK wajib dibayar dalam empat tahap, yaitu paling lambat setiap tanggal 15 di bulan April, Juli, Oktober, dan 31 Desember pada tahun berjalan. Masing-masing sebesar 25% dari total nilai kewajiban pungutan. 


Periode ini berlaku bagi perusaan yang pungutannya mengacu p ada laporan keuangan tahunan yang diaudit dan tidak diaudit. bagi pungutan yang dihitung tidak mengacu pada laporan keuangan, maka wajib membayar paling lambat setiap 15 Juni pada tahun berjalan. 

Jika pungutan ini tidak dibayar seperti yang dijadwalkan dan OJK menyatakan pungutan bersangkutan macet, maka pungutan akan diserahkan kepada panitia urusan piutang negara (PUPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan