Ujian Nasional 2021 ditiadakan, nilai rapor menjadi syarat kelulusan



KONTAN.CO.ID -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menerbitkan Surat Edaran atau SE tentang peniadaan ujian nasional (UN) tahun 2021. 

Melansir dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), SE Mendikbud tentang peniadaan UN dikarenakan penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat (4/2/2021). 

Karenanya langkah penghapusan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 


Berdasarkan SE tersebut, ujian kesetaraan tahun 2021 juga ditiadakan bersama dengan UN.  

Karena kebijakan ini, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

Baca Juga: 6 Keputusan utama SKB 3 menteri tentang seragam dan atribut sekolah negeri

Nilai rapor jadi syarat kelulusan dan kenaikan kelas

Merangkum dari SE yang dikeluarkan oleh Mendikbud, berikut syarat kelulusan dan kenaikan kelas setelah UN 2021 ditiadakan.

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah memenuhi ketentuan:

  • Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. 
  • Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. 
2. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • penugasan.
  • Tes secara luring atau daring.
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 
3. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Pengertian Hukum Mendel tentang penurunan sifat

4. Penyetaraan bagi lulusan program paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan. 
  • Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan. 
  • Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sesuai ketentuan. 
  • Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usai dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  • Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan. 
5. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • penugasan.
  • Tes secara luring atau daring.
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 
6. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dan dapat diunduh pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.

Kemdikbud menyediakan bantuan teknis untuk daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. 

Informasi lengkap mengenai SE Mendikbud tentang peniadaan UN 2021, bisa dilihat di https://www.kemdikbud.go.id/

Selanjutnya: FHCI buka lagi lowongan untuk mahasiswa yang ingin kerja magang di berbagai BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News