KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (
LIFE) optimistis kinerja pada tahun 2023 tetap membaik kendati perusahaan asuransi ini tengah mengalami masalah hukum terkait kasus pemalsuan polis yang dilakukan mantan agen pemasar MSIG. Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life, Wianto Chen, mengatakan saat ini posisi perusahaan sangat sehat dari segi keuangan. Hal itu dapat dilihat dari posisi
Risk Based Capital (RBC) atau kemampuan membayar kewajiban jangka panjang di posisi 2.301%. Sementara Ketentuan OJK hanya 120%.
"Kami perusahaan paling sehat, (Nilai RBC) kami 25 kali lipat lebih tinggi dari ketentuan OJK," ujarnya, Senin (22/5). Selain itu, dari segi aset relatif stabil, tercatat hingga April 2023 aset Sinarmas MSIG Life sebesar Rp 15,4 triliun. Sementara dari segi
net book value (NBV) Sinarmas MSIG Life mencatatkan Rp 102 miliar atau tumbuh 85%.
Baca Juga: Sinarmas MSIG Life Makin Optimistis Pasca Cairkan Klaim Miliaran Wianto menjelaskan saat ini Sinarmas MSIG tengah berusaha menurunkan premi single atau jangka pendek dan menaikkan premi-premi jangka panjang. "Produk-produk asuransi alamiahnya bersifat proteksi jangka panjang, bukan tanbungan yang menyasar
return jangka pendek," tegasnya. Saat ini, porsi produk traditional cenderung mendominasi penjualan pada triwulan pertama 2023. Sinarmas MSIG Life mencatat porsi unit produk unit-linked terus menurun. Hingga kuartal I/20222, porsi produk unit-linked mencapai 40%, lalu pada kuartal I-2023 tinggal 18%. Wianto menambahkan bahwa pasar asuransi di Indonesia masih menjanjikan. Namun masih sedikit masyarakat yang terkaver asuransi. Karena itu, pihaknya optimistis bisnisnya terus tumbuh melampauhi industri dan tetap berkelanjutan. "Kami berkomitmen untuk menjadi penyedia asuransi terkemuka di Indonesia," harapnya.
Sengketa Hukum
Sementara itu, terkait kasus pemalsuan polis asuransi yang melibatkan perseroan. Sinarmas MSIG Life menegaskan ini terjadi bukan karena masalah gagal bayar atau kesulitan keuangan, tapi lebih karena ada tuntutan dari sekelompok orang yang terdiri dari keluarga maupun orang yang saling kenal. Wianto mengatakan, mereka ini ada 20 nama, mereka melakukan transaksi yang sangat signifikan mencapai Rp 215 miliar dengan jaminan bunga pengembalian yang tinggi dan berhadiah besar.
Baca Juga: Asuransi Jiwa Diprediksi Pulih pada Semester II 2023 Setelah dilakukan penelusuran kasus ini tidak semudah yang diguga sebelumnya, karena melibatkan banyak pihak, termasuk karyawan perbankan. Karena itu, Wianto mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
Chief of Legal, Compliance and Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, Renova Siregar, menambahkan bahwa kasus pemalsuan polis yang dilakukan mantan agen pemasaran mereka juga melibatkan karyawan bank besar. Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum perdata maupun pidana. Bahkan Sinarmas MSIG Life juga turut melaporkan kasus ini, selain juga menjadi pihak yang dilaporkan. Di situ kemudian terungkap sejumlah fakta di pengadilan bahwa pemalsuan polis ini melibatkan karyawan bank dan keluarga nasabah. Setelah mempelajari fakta-fakta tersebut, Renova mengatakan pihaknya menemukan ada unsur kepercayaan berlebihan akibatnya transaksi-transaksi tersebut menimbulkan bias. Sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kepentingan asuransi tersebut. "Sejauh ini sangat sulit untuk mengidentifikasi, termasuk dari pihak kepolisian dan OJK," terangnya.
Baca Juga: Waspada Pemalsuan Polis Asuransi, Perhatikan Tips Berikut Dari 20 nama tersebut, ada tujuh nasabah yang menempuh jalur perdata. Sementara 13 lainnya menempuh jalur pidana. Sementara itu, terkait keterlibatan karyawan bank, pihaknya menemukan bahwa pegawai bank tersebut memasukkan nomor rekening atas nama nasabah tanpa sepengetahuan nasabah tersebut. Hal itu dilakukan di tiga kantor cabang di Manado. Lebih lanjut, Renova mengaku bahwa pihaknya telah mentransfer uang senilai Rp 82 miliar sesuai dengan data yang tercantum di dalam aplikasi pengajuan asuransi terhadap tujuh nama. Pihaknya berharap kasus ini akan terbuka secara transparan dan diproses secara hukum. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli