JAKARTA.Total nilai undisbursed loan atau fasilitas kredit di perbankan nasional yang belum ditarik oleh debitur alias sampai akhir Mei lalu memang cukup tinggi. Nilainya sekitar Rp 479 triliun. Tapi, nilai kredit mubazir riil ternyata baru sebesar Rp 142,2 triliun. Kredit mubazir riil ini adalah kredit yang sudah menjadi komitmen (commited), tapi menjadi mubazir karena belum dimanfaatkan debitur. Nah, sisanya sekitar Rp 336,7 triliun adalah kredit yang belum memiliki komitmen (uncomitted) atau masih dapat dibatalkan oleh bank. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D. Hadad menuturkan, pemberlakuan aturan PSAK 50/55 dan standar Basel II dalam pelaporan bulanan bank umum berimbas pada perubahan pencatatan terkait nilai undibursed loan ini.
Nilai Riil Kredit Mubazir Per Mei Sebesar Rp 142,2 Triliun
JAKARTA.Total nilai undisbursed loan atau fasilitas kredit di perbankan nasional yang belum ditarik oleh debitur alias sampai akhir Mei lalu memang cukup tinggi. Nilainya sekitar Rp 479 triliun. Tapi, nilai kredit mubazir riil ternyata baru sebesar Rp 142,2 triliun. Kredit mubazir riil ini adalah kredit yang sudah menjadi komitmen (commited), tapi menjadi mubazir karena belum dimanfaatkan debitur. Nah, sisanya sekitar Rp 336,7 triliun adalah kredit yang belum memiliki komitmen (uncomitted) atau masih dapat dibatalkan oleh bank. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D. Hadad menuturkan, pemberlakuan aturan PSAK 50/55 dan standar Basel II dalam pelaporan bulanan bank umum berimbas pada perubahan pencatatan terkait nilai undibursed loan ini.