JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai, pemerintah luput dalam mengembangkan industri pertambangan batubara nasional. Alhasil, meskipun memiliki sumber daya energi yang melimpah, namun pemenuhan kebutuhan energi nasional hingga sekarang ini masih sulit dipenuhi. Budi Santoso, Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhapi mengatakan, sejatinya kewajiban peningkatan nilai tambah yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak hanya diberlakukan untuk pertambangan mineral. "Sektor batubara seharusnya ada nilai tambah, sehingga bisa dirasakan rakyat banyak," kata dia, akhir pekan lalu. Budi menjelaskan, selama ini, perusahaan tambang batubara berlomba-lomba menggenjot produksi. Padahal, permintaan domestik masih sedikit, sehingga jumlah ekspor batubara, terutama ke China dan India, terus meningkat dari tahun ke tahun.
Nilai tambah batubara masih nihil
JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai, pemerintah luput dalam mengembangkan industri pertambangan batubara nasional. Alhasil, meskipun memiliki sumber daya energi yang melimpah, namun pemenuhan kebutuhan energi nasional hingga sekarang ini masih sulit dipenuhi. Budi Santoso, Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhapi mengatakan, sejatinya kewajiban peningkatan nilai tambah yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak hanya diberlakukan untuk pertambangan mineral. "Sektor batubara seharusnya ada nilai tambah, sehingga bisa dirasakan rakyat banyak," kata dia, akhir pekan lalu. Budi menjelaskan, selama ini, perusahaan tambang batubara berlomba-lomba menggenjot produksi. Padahal, permintaan domestik masih sedikit, sehingga jumlah ekspor batubara, terutama ke China dan India, terus meningkat dari tahun ke tahun.