KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan terus mengincar aset-ase negara saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak tertentu. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Encep Sudarwan menyebut, Gedung Granadi dan aset Megamendung yang dimiiliki keluarga almarhum Soeharto juga telah disita akan dikelola DJKN. Kata Encep, selama aset tersebut menjadi barang milik negara (BMN) maka pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah. "Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN," ujar Encep dalam video virtual, Jumat (16/4)
Nilai tanah Taman Mini Rp 20,5 triliun, Kemenkeu hitung ulang aset TMII
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan terus mengincar aset-ase negara saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak tertentu. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Encep Sudarwan menyebut, Gedung Granadi dan aset Megamendung yang dimiiliki keluarga almarhum Soeharto juga telah disita akan dikelola DJKN. Kata Encep, selama aset tersebut menjadi barang milik negara (BMN) maka pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah. "Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN," ujar Encep dalam video virtual, Jumat (16/4)