KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 20,52 triliun pada Juli 2026. Nilai tersebut turun 28,2% dibandingkan Juni 2026 yang mencapai Rp 28,58 triliun. Sebelumnya, nilai transaksi aset kripto pada Juni 2026 melonjak 24,2% dibandingkan bulan sebelumnya. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, perkembangan perdagangan aset kripto saat ini ditopang oleh infrastruktur pasar yang semakin lengkap.
Baca Juga: Bitcoin Menguat 26% Sepekan, Investor Diimbau Tak Terburu-buru All-in "Seperti kita ketahui bersama, terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring, penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan aset, serta 27 pedagang aset keuangan digital berizin," kata Hernawan dalam acara
Digital Financial Innovation Day (DIGINATION) 2026 di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Hernawan menyebut, pada bursa CFX tercatat 1.214 aset dan 49 derivatif yang dapat diperdagangkan. Sementara itu, pada bursa ICX tercatat 871 aset yang dapat diperdagangkan. Selain transaksi aset kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital pada Juni 2026 tercatat sebesar Rp 3,41 triliun. Di sisi lain, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026. Menurut Hernawan, besarnya jumlah konsumen tersebut menunjukkan bahwa aset keuangan digital telah menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Baca Juga: Bitcoin dan Ethereum: Mana Aset Kripto yang Punya Prospek Reli Lebih Kuat? "Skala besar ini menuntut tanggung jawab yang setara. 22,93 juta konsumen bukan lagi sekadar komunitas awal pengguna teknologi. Kami yakini bahwa teman-teman mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang menaruh uangnya dan menaruh kepercayaannya pada ekosistem yang kita bangun bersama," ujarnya. Hernawan menilai pertumbuhan ekosistem aset keuangan digital perlu diimbangi dengan penguatan penyelenggara dan pengawasan. Hingga akhir Juli 2026, OJK telah melayani sedikitnya 343 permintaan konsultasi dalam proses sandbox sejak penerapan POJK Nomor 3 Tahun 2024. Sebanyak tujuh inovasi telah dinyatakan lulus, di antaranya tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital nonperdagangan, hingga manajer dana kripto.
Menurut Hernawan, perkembangan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kedaulatan ekonomi digital Indonesia.
Baca Juga: Pengguna Kripto Tembus 22 Juta, Inovasi dan Regulasi Diharapkan Beriringan Indonesia dinilai tidak cukup hanya menjadi pengguna teknologi yang dikembangkan pihak lain, tetapi juga perlu membangun ekosistem keuangan digital sendiri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News