KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memudahkan pembayaran dalam transaksi pengadaan barang dan jasa, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menginisiasi penggunaan kartu kredit di lingkungan satuan kerja pemerintah pusat. Ini sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatati melaporkan, nilai transaksi KKP hingga kuartal II-2023 telah mencapai Rp 427 miliar, atau mengalami peningkatan sekitar 80% dibandingkan dengan nilai transaksi pada kuartal II-2022 yang sebesar Rp 237 miliar.
Nilai Transaksi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Kuartal II-2023 Capai Rp 427 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memudahkan pembayaran dalam transaksi pengadaan barang dan jasa, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menginisiasi penggunaan kartu kredit di lingkungan satuan kerja pemerintah pusat. Ini sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatati melaporkan, nilai transaksi KKP hingga kuartal II-2023 telah mencapai Rp 427 miliar, atau mengalami peningkatan sekitar 80% dibandingkan dengan nilai transaksi pada kuartal II-2022 yang sebesar Rp 237 miliar.