JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat memperkuat hubungan di sektor perdagangan dan investasi. Kedua negara setuju melakukan reaktivasi perjanjian perdagangan lintas batas yang sudah berumur 30 tahun. Salah satu langkahnya adalah merevisi nilai transaksi maksimal yang tercantum di Border Trade Agreement (BTA). Dalam perjanjian lintas batas dan perdagangan antara Indonesia dan Malaysia yang berlaku sejak 1970 silam, nilai transaksi maksimal RM 600 per orang, per bulan (atau Rp 1,97 juta dengan kurs sekarang). Pemerintah menilai, batas nilai transaksi tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. "Akan dinaikkan (lebih tinggi) ke arah yang ideal," kata Menteri Perdagangan Internasional dan Industri (MITI) Malaysia, Dato` Sri Mustapa Muhamed, Kamis (30/6).
Nilai transaksi lintas batas RI-Malaysia direvisi
JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat memperkuat hubungan di sektor perdagangan dan investasi. Kedua negara setuju melakukan reaktivasi perjanjian perdagangan lintas batas yang sudah berumur 30 tahun. Salah satu langkahnya adalah merevisi nilai transaksi maksimal yang tercantum di Border Trade Agreement (BTA). Dalam perjanjian lintas batas dan perdagangan antara Indonesia dan Malaysia yang berlaku sejak 1970 silam, nilai transaksi maksimal RM 600 per orang, per bulan (atau Rp 1,97 juta dengan kurs sekarang). Pemerintah menilai, batas nilai transaksi tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. "Akan dinaikkan (lebih tinggi) ke arah yang ideal," kata Menteri Perdagangan Internasional dan Industri (MITI) Malaysia, Dato` Sri Mustapa Muhamed, Kamis (30/6).