JAKARTA. Banyaknya kasus yang berhubungan dengan transaksi repurchase agreement (repo) saham, membikin gerah Bursa Efek Indonesia (BEI). Terhitung sejak tiga bulan lalu, BEI meminta kepada seluruh anggota bursa untuk memberikan laporan atas semua transaksi yang mereka lakukan, termasuk transaksi repo. Hasilnya, hingga 15 Desember 2008, BEI mencatat adanya transaksi repo antara pelaku pasar yang nilainya mencapai Rp 3,1 triliun. "Sekitar 80% hingga 85%-nya adalah repo saham," terang Guntur T Pasaribu, Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan Bursa Efek Indonesia, kemarin (18/12). Selain itu, BEI berencana mengundang Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), wakil Self Registration Organization (SRO), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan dealer saham dan obligasi untuk membuat standar payung perjanjian (master agreement) transaksi repo tahun depan.
Nilai Transaksi Repo Mencapai Rp 3,1 Triliun
JAKARTA. Banyaknya kasus yang berhubungan dengan transaksi repurchase agreement (repo) saham, membikin gerah Bursa Efek Indonesia (BEI). Terhitung sejak tiga bulan lalu, BEI meminta kepada seluruh anggota bursa untuk memberikan laporan atas semua transaksi yang mereka lakukan, termasuk transaksi repo. Hasilnya, hingga 15 Desember 2008, BEI mencatat adanya transaksi repo antara pelaku pasar yang nilainya mencapai Rp 3,1 triliun. "Sekitar 80% hingga 85%-nya adalah repo saham," terang Guntur T Pasaribu, Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan Bursa Efek Indonesia, kemarin (18/12). Selain itu, BEI berencana mengundang Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), wakil Self Registration Organization (SRO), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan dealer saham dan obligasi untuk membuat standar payung perjanjian (master agreement) transaksi repo tahun depan.