Nilai tukar petani naik, SPI: Tidak mencerminkan kondisi yang dihadapi petani



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) nasional pada Agustus 2021 sebesar 104,68. NTP Agustus 2021 tersebut tercatat naik 1,16% dibandingkan NTP Juli 2021 yang di angka 103,40.

Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah mengatakan, kenaikan NTP Agustus 2021 belum mencerminkan situasi yang dihadapi petani. Ia menyebutkan subsektor pertanian, khususnya hortikultura justru tertekan karena hasil panen di tingkat petani dihargai sangat murah.

Ia melihat, tren kenaikan NTP lebih disebabkan pada satu subsektor yaitu perkebunan rakyat. Ini dapat dilihat sejak awal tahun 2021, dimana NTP perkebunan rakyat berada di atas angka 110, dan ini efeknya dirasakan oleh petani perkebunan.


"Sementara di subsektor lainnya ini sangat fluktuatif. Kita lihat NTP tanaman pangan kendati naik di Bulan Agustus ini nyatanya masih di 97,65 atau di bawah standar impas NTP,” kata Agus dalam laporannya, Kamis (02/09).

Baca Juga: Bulan lalu, inflasi inti naik 0,21%, ini penyebabnya

Dia mengatakan, laporan BPS ataupun anggota-anggota SPI di berbagai wilayah juga mencatat, subsektor tanaman pangan khususnya harga gabah, kerap berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) yang ditetapkan pemerintah selama tahun 2021. Belum lagi ditambah persoalan lainnya seperti langkanya pupuk bersubsidi juga masih ditemui di berbagai wilayah menjadikan beban petani semakin berat.

Untuk NTP subsektor hortikultura, Agus menyebutkan rendahnya harga di tingkat petani masih menjadi momok. NTP hortikultura bulan Agustus 2021 juga tercatat turun dan posisinya saat ini tipis di atas standar impas.

Dari laporan petani anggota SPI di Bantul, Yogyakarta, harga-harga anjlok, khususnya jenis cabai-cabaian. Untuk jenis cabai rawit di kisaran Rp 5.000 per kg, cabai keriting Rp 2.000 per kg, dan cabai telopong besar Rp 1.000 per kg.

“Saat ini sebagian besar petani di Bantul memilih untuk membiarkan tanaman cabai milik mereka (tidak dipanen),” keluhnya.

Agus menyebutkan, kondisi yang sama juga terjadi dengan petani sayuran, kondisinya relatif belum banyak berubah dan secara keseluruhan produknya dihargai murah. Di Bogor misalnya, hasil panen milik petani yang berlimpah dan bagus, belum berbanding lurus dengan permintaan di konsumen.

Hal ini erat kaitannya dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan dan wilayah yang masih diterapkan (persyaratan vaksin untuk lokasi-lokasi perbelanjaan sampai dengan tutupnya usaha kecil/warung makan akibat kebijakan PPKM. ”Kemangi contohnya, harganya Rp 10.000 per 100 ikat, sebelum peraturan pembatasn mobilitas, harga kemangi stabil di atas Rp 20.000 – Rp 25.000 per 100 ikat,” imbuh Agus.

Selanjutnya: Ekspor komoditas pertanian meningkat, Jokowi minta hilirisasi dikembangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat