Nilai utang pailit Golden Spike capai Rp 300 M



JAKARTA. Nilai utang PT Golden Spike Energy Indonesia yang sudah jatuh pailit mencapai Rp 300 miliar. Nilai tersebut berasal dari hasil verifikasi sementara oleh tim kurator. Ada 16 kreditur yang mengajukan tagihan dan delapan kreditur sudah diterima verifikasi nilai utangnya oleh pihak Golden Spike, sementara sisanya masih dibahas.

Kurator Golden Spike Edino Girsang mengatakan, ada empat kreditur yang kemungkinan besar tidak bisa masuk dalam proses kepailitan lantaran terlambat menyampaikan tagihan. Dan sebagian lagi karena ada persoalan antara Golden Spike dengan kreditur, khususnya Pertamina Hulu Energy Raja Tempirai. Namun terkait hal itu akan dibahas pada rapat kreditur selanjutnya.

Nah pada rapat kreditur yang dilangsungkan Selasa (24/6), para kreditur menolak kreditur baru tersebut. "Jadi kalaupun mereka bisa masuk, tapi di gelombang kedua, artinya setelah utang-utang kreditur yang sekarang lunas, baru tagihan mereka dibayar," ujar Ediono saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/6).


Sejauh ini, kurator telah mendata aset-aset Golden Spike yang akan menjadi boedoel pailit. Dari pendataan sementara, aset berupa lifting minyak dan alat berat  pengeboran minyak nilainya mencapai US$ 10 juta. Kemudian selain itu, kurator juga masih menelusuri berapa besar nilai aset Golden Spike dalam partisipasinya di  Joint Operation Body (JOB).

Kurator memperkirakan nilai aset atau berupa saham Golden Spike di JOB mencapai sekitar US$ 20 juta hingga US$ 30 juta. Tapi nilai pastinya nanti akan ditentukan oleh tim penilai aset yang independen. Dengan nilai aset tersebut, Edino berharap Golden Spike mampu membayar seluruh utangnya kepada kreditur.

Sejauh ini, lanjut Edino proses pengurusan kepailitan berjalan lancar dan akan dilaksanakan rapat kreditur dengan agenda verifikasi utang pada 11 Juli 2014 mendatang. Kuasa hukum kreditur pemohon pailit dari PT Global Pacific Energy Maria Kurniawati mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kepailitan Golden Spike untuk memastikan hak-hak kliennya akan dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa