NIM Perbankan Susut Lagi, OJK Minta Bank Waspadai Biaya Dana



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati peningkatan persaingan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) di industri perbankan yang berpotensi makin ketat menjelang akhir tahun 2026. Persaingan ini memicu kenaikan suku bunga deposito dan melambungkan biaya dana (cost of fund/CoF).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, lonjakan biaya dana tersebut memberikan tekanan terhadap margin intermediasi perbankan akibat makin menyempitnya selisih (spread) antara suku bunga kredit dan suku bunga DPK.

Tekanan tersebut tecermin dari rasio marjin bunga bersih (net interest margin/NIM) perbankan per September 2026 yang tergerus ke level 4,29%, menurun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level 4,58%.


Baca Juga: Aset Lembaga Keuangan Mikro Tumbuh 17,36% Capai Rp 1,69 Triliun per September 2026

"OJK memproyeksikan tekanan terhadap margin bunga bank masih berpotensi berlanjut dalam jangka pendek, sejalan dengan persaingan penghimpunan dana yang cukup ketat dan biaya dana yang belum turun signifikan," ujar Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (5/11/2026).

Meski margin bunga menyempit, OJK menilai daya tahan profitabilitas industri perbankan nasional secara umum masih solid. Yang mana, industri masih membukukan pertumbuhan laba bersih tahun berjalan sebesar 6,52% secara tahunan. Sementara itu, tingkat imbal hasil aset (return on assets/ROA) terjaga kokoh di level 2,43%.

"Artinya, secara keseluruhan kemampuan industri perbankan dalam menghasilkan laba masih relatif baik dan terjaga," kata Dian.

Dian mengingatkan bahwa dampak dari ketatnya biaya dana ini pada dasarnya bakal bervariasi pada setiap bank. Kondisi tersebut sangat bergantung pada struktur sumber pendanaan, komposisi aset produktif, kemampuan menjaga ekspansi kredit, dan tingkat efisiensi operasional masing-masing bank.

Guna memastikan persaingan penghimpunan dana tetap sehat, OJK terus memperketat pengawasan terhadap kondisi individual perbankan, terutama pada pergerakan CoF, NIM, ROA, hingga rasio efisiensi operasional.

OJK mengimbau bank untuk menjalankan strategi perolehan dana secara terukur dengan menyeimbangkan antara biaya dana dan potensi imbal hasil dari penyaluran kredit produktif berkualitas.

"OJK terus mendorong perbankan menerapkan strategi asset and liability management yang prudent serta meningkatkan efisiensi operasional guna menjaga keberlanjutan kinerja perbankan secara keseluruhan," pungkas Dian.

Baca Juga: Piutang Pembiayaan Multifinance Capai Rp 518,34 Triliun per September 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News